JAGUARNEWS77.com // Bogor – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor.
Sorotan publik mengarah pada penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, bersama timnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Clanse mengungkapkan bahwa sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 diduga terbit tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.
“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse.
Ia menegaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.
Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen pengajuan, pihaknya menduga telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu guna meloloskan proses administrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Penelusuran, menurutnya, tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga harus mengarah pada kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah dalam program PTSL.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
Audit dianggap penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, kelalaian, atau bahkan praktik penyalahgunaan kewenangan di internal lembaga.
Kasus ini kembali menegaskan kompleksitas persoalan pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Dugaan mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terutama jika melibatkan manipulasi data dan pemalsuan dokumen resmi yang seharusnya menjadi dasar kepastian hukum.
Sejumlah pihak menilai, penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara tegas dan terbuka untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program PTSL yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas
kepemilikan tanah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan