JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan urgensi perlindungan karya jurnalistik di tengah gelombang disrupsi teknologi digital yang kian masif.
Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) pada tahun ini sebagai langkah strategis menjaga keberlangsungan industri media sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pelaku pers.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan insan pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Forum diskusi itu menjadi ruang tukar gagasan antara pemerintah dan pelaku industri media yang tengah menghadapi tekanan berat akibat perubahan lanskap digital.
Supratman mengakui bahwa perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari, bahkan telah menjadi pendorong utama percepatan arus informasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan tersebut juga membawa konsekuensi serius, terutama bagi model bisnis media konvensional yang selama ini bertumpu pada distribusi dan monetisasi konten.
“Disrupsi teknologi memberikan kemudahan luar biasa dalam penyebaran informasi.
Tetapi di sisi lain, kita ingin memastikan kehadirannya justru memberi nilai tambah ekonomi bagi industri media, bukan malah mematikannya,” ujarnya.
Dalam konteks itu, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlanjutan industri media.
Regulasi dinilai menjadi instrumen kunci untuk menjamin karya jurnalistik tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang adil di tengah dominasi platform digital global.
Menurut Supratman, masukan dari para pemangku kepentingan—termasuk jurnalis, perusahaan media, hingga asosiasi pers—akan menjadi bahan penting dalam penyusunan norma dalam RUU Hak Cipta.
Ia menegaskan dialog terbuka akan terus dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga implementatif.
“Kami akan mengundang secara formal seluruh pihak terkait untuk berdialog dan merumuskan norma yang tepat, sehingga karya jurnalistik dapat secara eksplisit diakomodasi dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pembahasan hak cipta tidak terbatas pada sektor pers semata.
RUU tersebut juga mencakup perlindungan bagi berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti musik, film, dan karya digital lainnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa isu perlindungan karya jurnalistik menjadi salah satu fokus utama, mengingat perannya yang vital dalam menjaga kualitas demokrasi dan arus informasi publik.
Di sisi lain, Supratman menyoroti aspek ketenagakerjaan dalam industri media.
Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan media tidak hanya berkaitan dengan produk jurnalistik, tetapi juga menyangkut nasib ribuan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.
“Ini bukan sekadar soal konten, tetapi juga soal ekosistem.
Banyak orang bekerja di industri media. Jika industri ini melemah atau bahkan mati, dampaknya akan luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi, pemerintah mendorong agar karya jurnalistik memiliki nilai komersialisasi yang lebih optimal.
Skema ini diharapkan dapat membuka peluang pendapatan baru bagi perusahaan media, termasuk melalui mekanisme lisensi, distribusi digital, hingga kerja sama dengan platform teknologi.
“Karya jurnalistik harus memiliki nilai ekonomi yang bisa dimaksimalkan. Itu yang ingin kita dorong melalui regulasi, agar media tetap mampu bersaing dan bertahan,” ujar Supratman.
Sejumlah kalangan pers menyambut positif komitmen pemerintah tersebut, meski tetap menekankan pentingnya kejelasan mekanisme implementasi di lapangan.
Tantangan utama yang disorot antara lain perlindungan terhadap pembajakan konten, pembagian keuntungan dengan platform digital, serta penegakan hukum yang konsisten.
Pemerintah berharap, melalui penyelesaian RUU Hak Cipta tahun ini, Indonesia dapat memiliki payung hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan industri media.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya melindungi karya jurnalistik, tetapi juga memperkuat ekosistem informasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing di era digital.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Jakarta
› Pemerintah Kejar RUU Hak Cipta Rampung 2026
› Supratman Andi Agtas Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik
Pemerintah Kejar RUU Hak Cipta Rampung 2026, Supratman Andi Agtas Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik
Pemerintah Kejar RUU Hak Cipta Rampung 2026, Supratman Andi Agtas Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik
BERITA NUSANTARA and 4 more
24/04/26, 16:20 WIB
Last Updated
2026-04-24T09:20:29Z
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan urgensi perlindungan karya jurnalistik di tengah gelombang disrupsi teknologi digital yang kian masif (Dok-Istimewa).
JakartaPemerintah Kejar RUU Hak Cipta Rampung 2026Supratman Andi Agtas Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik
Komentar