• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Pemerintah Kejar RUU Hak Cipta Rampung 2026, Supratman Andi Agtas Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik

    24/04/26, 16:20 WIB Last Updated 2026-04-24T09:20:29Z

    Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan urgensi perlindungan karya jurnalistik di tengah gelombang disrupsi teknologi digital yang kian masif (Dok-Istimewa).


    ‎
    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan urgensi perlindungan karya jurnalistik di tengah gelombang disrupsi teknologi digital yang kian masif.
    ‎
    ‎Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) pada tahun ini sebagai langkah strategis menjaga keberlangsungan industri media sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pelaku pers.
    ‎
    ‎Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan insan pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
    ‎
    ‎Forum diskusi itu menjadi ruang tukar gagasan antara pemerintah dan pelaku industri media yang tengah menghadapi tekanan berat akibat perubahan lanskap digital.
    ‎
    ‎Supratman mengakui bahwa perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari, bahkan telah menjadi pendorong utama percepatan arus informasi.
    ‎
    ‎Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan tersebut juga membawa konsekuensi serius, terutama bagi model bisnis media konvensional yang selama ini bertumpu pada distribusi dan monetisasi konten.
    ‎
    ‎“Disrupsi teknologi memberikan kemudahan luar biasa dalam penyebaran informasi.
    ‎
    ‎Tetapi di sisi lain, kita ingin memastikan kehadirannya justru memberi nilai tambah ekonomi bagi industri media, bukan malah mematikannya,” ujarnya.
    ‎
    ‎Dalam konteks itu, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlanjutan industri media.
    ‎
    ‎Regulasi dinilai menjadi instrumen kunci untuk menjamin karya jurnalistik tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang adil di tengah dominasi platform digital global.
    ‎
    ‎Menurut Supratman, masukan dari para pemangku kepentingan—termasuk jurnalis, perusahaan media, hingga asosiasi pers—akan menjadi bahan penting dalam penyusunan norma dalam RUU Hak Cipta.
    ‎
    ‎Ia menegaskan dialog terbuka akan terus dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga implementatif.
    ‎
    ‎“Kami akan mengundang secara formal seluruh pihak terkait untuk berdialog dan merumuskan norma yang tepat, sehingga karya jurnalistik dapat secara eksplisit diakomodasi dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.
    ‎
    ‎Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pembahasan hak cipta tidak terbatas pada sektor pers semata.
    ‎
    ‎RUU tersebut juga mencakup perlindungan bagi berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti musik, film, dan karya digital lainnya.
    ‎
    ‎Meski demikian, ia memastikan bahwa isu perlindungan karya jurnalistik menjadi salah satu fokus utama, mengingat perannya yang vital dalam menjaga kualitas demokrasi dan arus informasi publik.
    ‎
    ‎Di sisi lain, Supratman menyoroti aspek ketenagakerjaan dalam industri media.
    ‎
    ‎Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan media tidak hanya berkaitan dengan produk jurnalistik, tetapi juga menyangkut nasib ribuan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.
    ‎
    ‎“Ini bukan sekadar soal konten, tetapi juga soal ekosistem.
    ‎
    ‎Banyak orang bekerja di industri media. Jika industri ini melemah atau bahkan mati, dampaknya akan luas bagi masyarakat,” tegasnya.
    ‎
    ‎Sebagai bagian dari solusi, pemerintah mendorong agar karya jurnalistik memiliki nilai komersialisasi yang lebih optimal.
    ‎
    ‎Skema ini diharapkan dapat membuka peluang pendapatan baru bagi perusahaan media, termasuk melalui mekanisme lisensi, distribusi digital, hingga kerja sama dengan platform teknologi.
    ‎
    ‎“Karya jurnalistik harus memiliki nilai ekonomi yang bisa dimaksimalkan. Itu yang ingin kita dorong melalui regulasi, agar media tetap mampu bersaing dan bertahan,” ujar Supratman.
    ‎
    ‎Sejumlah kalangan pers menyambut positif komitmen pemerintah tersebut, meski tetap menekankan pentingnya kejelasan mekanisme implementasi di lapangan.
    ‎
    ‎Tantangan utama yang disorot antara lain perlindungan terhadap pembajakan konten, pembagian keuntungan dengan platform digital, serta penegakan hukum yang konsisten.
    ‎
    ‎Pemerintah berharap, melalui penyelesaian RUU Hak Cipta tahun ini, Indonesia dapat memiliki payung hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan industri media.
    ‎
    ‎Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya melindungi karya jurnalistik, tetapi juga memperkuat ekosistem informasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing di era digital.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini