JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji.
Kebijakan tersebut berlaku bagi jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun haji khusus.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya meningkatkan kenyamanan jemaah, terutama saat proses kepulangan ke tanah air.
Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai.
Untuk mempercepat pelayanan di bandara, jemaah juga diperbolehkan menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini hanya berlaku bagi jemaah haji.
Adapun jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500.
Karena itu, jemaah diimbau untuk memahami aturan sejak sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu.
Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, maupun barang dalam jumlah tidak wajar tetap tidak diperkenankan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa barang titipan guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas.
Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga mencakup barang kiriman jemaah haji.
Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, serta dibatasi paling banyak dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, barang kiriman wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN).
Sebelum pengajuan dokumen, penyelenggara pos juga harus menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.
Pengiriman barang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu, yakni mulai setelah keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Selain itu, barang wajib dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dalam prosesnya, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen CN.
Data tersebut akan digunakan oleh petugas pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak mendapatkan fasilitas relaksasi fiskal.
Pemerintah juga mendorong jemaah untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat terkait jumlah, nilai, serta jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara optimal, sehingga proses kepulangan ke tanah air berlangsung lebih lancar tanpa hambatan dalam pemeriksaan kepabeanan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Jakarta
› Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Diperluas
› Pemerintah Beri Relaksasi Fiskal untuk Jemaah Haji
Pemerintah Beri Relaksasi Fiskal untuk Jemaah Haji, Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Diperluas
Pemerintah Beri Relaksasi Fiskal untuk Jemaah Haji, Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Diperluas
BERITA NUSANTARA and 4 more
16/04/26, 15:39 WIB
Last Updated
2026-04-16T08:40:06Z
Foto: Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.(Dok-Istimewa)
Komentar