• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Pemerintah Beri Relaksasi Fiskal untuk Jemaah Haji, Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Diperluas

    16/04/26, 15:39 WIB Last Updated 2026-04-16T08:40:06Z

    Foto: Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.(Dok-Istimewa)


    ‎
    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.
    ‎
    Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji.
    ‎
    Kebijakan tersebut berlaku bagi jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun haji khusus.
    ‎
    Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya meningkatkan kenyamanan jemaah, terutama saat proses kepulangan ke tanah air.
    ‎
    Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai.
    ‎
    Untuk mempercepat pelayanan di bandara, jemaah juga diperbolehkan menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.
    ‎
    Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang.
    ‎
    Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
    ‎
    Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini hanya berlaku bagi jemaah haji.
    ‎
    Adapun jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500.
    ‎
    Karena itu, jemaah diimbau untuk memahami aturan sejak sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.
    ‎
    Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu.
    ‎
    Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, maupun barang dalam jumlah tidak wajar tetap tidak diperkenankan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
    ‎
    Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa barang titipan guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas.
    ‎
    Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga mencakup barang kiriman jemaah haji.
    ‎
    Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, serta dibatasi paling banyak dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
    ‎
    Untuk memperoleh fasilitas tersebut, barang kiriman wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN).
    ‎
    Sebelum pengajuan dokumen, penyelenggara pos juga harus menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.
    ‎
    Pengiriman barang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu, yakni mulai setelah keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
    ‎
    ‎Selain itu, barang wajib dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
    ‎
    Dalam prosesnya, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen CN.
    ‎
    Data tersebut akan digunakan oleh petugas pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak mendapatkan fasilitas relaksasi fiskal.
    ‎
    Pemerintah juga mendorong jemaah untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat terkait jumlah, nilai, serta jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan.
    ‎
    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara optimal, sehingga proses kepulangan ke tanah air berlangsung lebih lancar tanpa hambatan dalam pemeriksaan kepabeanan.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini