• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp502 Miliar di Halim, Negara Selamat dari Kerugian Rp41 Miliar‎

    29/04/26, 00:45 WIB Last Updated 2026-04-28T17:46:08Z

    Foto: Aparat Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah besar melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4) (Dok-Istimewa).




    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta, 27 April 2026 — Aparat Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah besar melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4).

    Dari penindakan ini, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian hingga sekitar Rp41 miliar, sekaligus mengamankan komoditas bernilai tinggi yang diduga akan dikirim tanpa prosedur resmi.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

    Paket tersebut dijadwalkan diberangkatkan menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR pada pukul 14.30 WIB.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan intensif di area apron bandara.

    Hasilnya, ditemukan 611 perhiasan emas berbentuk gelang dengan berat total 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat mencapai 130,262 kilogram. Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,5 miliar.

    Seluruh barang bukti langsung ditegah dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

    Dalam kasus ini, empat pihak diduga terlibat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Hingga saat ini, aparat masih mendalami peran masing-masing pihak dalam upaya ekspor ilegal tersebut.

    Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas emas tersebut mencapai sekitar Rp486 miliar.

    Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah—khususnya dari sektor bea keluar koin emas sebesar 12,5 persen—diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas akan terus diperketat.

    Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    “Pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya terhadap komoditas strategis. Kepatuhan terhadap aturan ekspor menjadi kunci untuk melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

    Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 November 2025.

    Regulasi ini mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan jenis serta tingkat pengolahannya, dengan tujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah industri nasional.

    Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam upaya pencegahan penyelundupan emas dalam beberapa waktu terakhir.

    Selain mengamankan potensi penerimaan negara, penindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan ekspor yang transparan, adil, dan berintegritas.

    Ke depan, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait guna menutup celah penyelundupan serta memastikan setiap aktivitas ekspor berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini