JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka berikut seluruh barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan fase krusial dalam rangkaian penegakan hukum, sekaligus menjadi indikator bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar.
Nilai tersebut mengindikasikan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang berkaitan dengan operasional jaringan perjudian daring juga turut diserahkan sebagai bagian dari penguatan pembuktian dalam proses penuntutan nantinya.
Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan bahwa jaksa akan segera melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Selanjutnya, kami akan mempelajari secara komprehensif dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, penanganan kasus ini juga mencerminkan meningkatnya perhatian aparat penegak hukum terhadap kejahatan berbasis digital yang dinilai memiliki dampak luas, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Praktik perjudian daring tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat serta memicu tindak kejahatan lainnya.
Kombes Rizki menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan perjudian daring merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjaga ruang digital yang bersih dan aman.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Sementara itu, penyidik memastikan akan terus memberikan dukungan terhadap proses penuntutan dengan melengkapi berbagai kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan siber lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal, khususnya perjudian daring yang terus berkembang dengan berbagai modus di era digital.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan