JAGUARNEWS77.com // Bekasi – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Rumah Quran Ummu Khadijah di wilayah Jatimekar, Jatiasih.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas Suparyono, di lobi Mapolres, Jumat (27/3/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore, saat para santriwati dan ustadzah meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar.
Kondisi bangunan yang kosong dimanfaatkan oleh pelaku berinisial IH untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku masuk ke area Rumah Quran dengan cara memanjat pagar, kemudian merusak jendela menggunakan cangkul yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik para penghuni.
“Setelah para santriwati dan pengajar kembali dari kegiatan buka bersama, mereka mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang elektronik dan uang tunai telah hilang,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan, total kerugian yang dialami korban cukup signifikan. Pelaku membawa kabur 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000. IH diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan dalam aksinya kali ini bertindak seorang diri.
Berbekal laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari sepekan, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/3/2026) dini hari di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan penadah barang hasil curian.
Polisi turut mengamankan empat orang lainnya berinisial GD, SY, N, dan R di lokasi berbeda pada hari yang sama. GD diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 dan berperan dalam membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan sebagai alat untuk membobol jendela.
Sementara sebagian barang lainnya diduga telah lebih dahulu diedarkan kepada penadah untuk dijual kembali.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku utama IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk yang menyasar fasilitas pendidikan dan keagamaan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong, guna meminimalisir potensi tindak kejahatan serupa.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Hukrim
› Metro Bekasi
› Polres
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pencurian di Rumah Quran Ummu Khadijah, Lima Pelaku Diamankan
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pencurian di Rumah Quran Ummu Khadijah, Lima Pelaku Diamankan
BERITA NUSANTARA and 4 more
27/03/26, 20:21 WIB
Last Updated
2026-03-27T13:22:06Z
Foto: konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas Suparyono, di lobi Mapolres, Jumat (27/3/2026)(Dok-Istimewa)
Komentar