• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Aksi Premanisme Berkedok Leasing, Dua Pelaku Ditangkap

    27/03/26, 20:04 WIB Last Updated 2026-03-27T13:04:23Z

    Foto:  Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas Suparyono, di lobi Mapolres, Jumat (27/3/2026)(Dok-Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.com // Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik premanisme bermodus penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai pihak leasing.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas Suparyono, di lobi Mapolres, Jumat (27/3/2026).

    Kasus ini bermula dari laporan seorang pengendara berinisial RR yang menjadi korban aksi pemerasan di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, pada Kamis (26/2/2026) sore.

    Saat itu, korban yang tengah melintas dihadang oleh enam orang pelaku yang memepet dan memberhentikannya.

    Para pelaku berdalih sepeda motor Honda Beat milik korban bermasalah dalam pembayaran angsuran.

    Namun, meskipun korban telah menegaskan bahwa kendaraan tersebut sudah lunas, para pelaku tetap memaksa. Bahkan, korban sempat diintimidasi dan dibawa ke lokasi sepi di sekitar tempat kejadian.

    Dalam kondisi tertekan dan khawatir akan kekerasan fisik, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh komplotan tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

    Sementara itu, empat pelaku lainnya yang telah teridentifikasi, yakni AR, DE, JU, dan DA, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap para pelaku yang buron.
    ‎Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

    Mereka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

    “Modus yang dikenal sebagai ‘mata elang’ ini sangat meresahkan karena pelaku menggunakan ancaman dan intimidasi untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

    Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Bekasi,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

    Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik serupa yang kerap menyasar masyarakat di jalanan.

    Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

    Warga diminta untuk tidak menyerahkan kendaraan secara langsung di jalan, serta segera mencari bantuan dengan menuju kantor polisi terdekat atau tempat ramai apabila menghadapi situasi mencurigakan.

    Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan menekan praktik kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat luas.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini