• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Rp25,9 Miliar, Ribuan Jiwa Terselamatkan‎‎

    20/03/26, 19:25 WIB Last Updated 2026-03-20T12:25:34Z

    Foto: barang bukti berupa sabu seberat 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik dan sebanyak 35.143 butir obat berbahaya (Dok-Istimewa)

    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta Pusat – Menjelang akhir bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta.


    Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang terus berupaya memanfaatkan berbagai celah situasi.


    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

    Operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba terhadap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial K yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Medan–Jakarta.

    “Pelaku memanfaatkan momentum saat aparat tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026.

    Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” ujar Reynold, Jumat (20/3/2026).

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate.

    Selain itu, diamankan pula satu unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penyembunyian narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.

    “Kendaraan yang digunakan adalah Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.

    Barang bukti disembunyikan di dalam dua ban, satu di bagian atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bawah,” jelasnya.

    Hasil pendalaman menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.

    Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 25.900 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

    Tidak hanya itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan.

    Dari operasi tersebut, diamankan 14 tersangka dengan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal di kawasan Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

    Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan secara menyeluruh, baik melalui langkah preventif maupun represif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

    Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini