Foto: Sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur.
Seorang ibu bersama ayah tiri didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia enam tahun di kawasan Utan Kayu, Kecamatan Matraman.
Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala, SH, MH mendakwa dua terdakwa, yakni Oktaviani Safitri alias Mamah (26) dan Wawan Kurniawan alias Ayah (32).
Keduanya diketahui bekerja sebagai pengamen dan tinggal di kawasan Jalan Kramat Asem Raya, RT 06 RW 12, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan kekerasan terhadap korban yang bernama Muhamad Satria, anak kandung Oktaviani yang lahir pada 14 Agustus 2019, terjadi dalam dua peristiwa berbeda pada November 2025.
Jaksa menguraikan, peristiwa pertama terjadi pada 11 November 2025 di rumah tempat para terdakwa tinggal bersama korban.
Saat itu, Oktaviani diduga mencubit paha dan menggigit tangan korban karena anak tersebut terus rewel meminta jajan.
Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa juga disebut memukul pipi korban menggunakan tangan serta memukul kedua kaki anak tersebut menggunakan alat pijat berbentuk tongkat berwarna hijau hingga korban menangis kesakitan.
Peristiwa kekerasan kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya.
Tindakan tersebut memicu emosi terdakwa Oktaviani yang kemudian kembali memukul kaki kiri anaknya menggunakan tongkat pijat.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Wawan Kurniawan yang baru pulang bekerja disebut ikut memukul kaki korban dengan alat yang sama setelah menanyakan penyebab korban terus menangis.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar merasa curiga karena kerap mendengar tangisan korban dari dalam rumah.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua RT setempat.
Pada 28 November 2025, warga bersama Ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi wajah korban dalam keadaan memar.
Karena penjelasan yang diberikan oleh para terdakwa dianggap tidak meyakinkan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua terdakwa dan membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor R/186/VER-PPT-KDRT/XI/2025/SVM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.
Pemeriksaan medis menemukan memar pada wajah, luka pada pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta bekas luka dan jaringan parut pada lengan, paha, punggung hingga kaki. Selain itu, kondisi korban juga tercatat mengalami gizi kurang.
Tidak hanya luka fisik, pemeriksaan psikologis terhadap korban juga menunjukkan adanya perubahan perilaku.
Anak tersebut disebut menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, sering menangis pada malam hari, serta tampak murung dan lemas.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Syofia Marlianti Tambunan menetapkan sidang perkara ini digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
Dalam penetapannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti dalam persidangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap kedua terdakwa.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Hukrim
› Jakarta
Kasus Kekerasan Anak di Matraman Terungkap dari Laporan Warga, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Terdakwa
Kasus Kekerasan Anak di Matraman Terungkap dari Laporan Warga, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Terdakwa
BERITA NUSANTARA and 4 more
16/03/26, 21:02 WIB
Last Updated
2026-03-16T14:02:31Z
Komentar