• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tak Bertemu Dedi Mulyadi, Warga Rekam Pesan Terbuka: Minta Pemprov Turun Tangan Soal Sengketa Lahan

    26/02/26, 21:15 WIB Last Updated 2026-02-26T14:16:17Z


    Foto: Perwakilan Warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya Kabupaten Bogor. (Dok-Istimewa)

    ‎JAGUARNEWS77.com // Bandung – Ratusan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026).

    Sekitar 250 jiwa dari dua rukun tetangga tersebut meminta kejelasan status lahan yang telah mereka garap sejak 1972, namun tercatat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera.

    ‎Kedatangan warga merupakan tindak lanjut dari kekhawatiran atas status hukum lahan yang selama lebih dari lima dekade mereka tempati dan manfaatkan.

    Di atas lahan tersebut berdiri rumah tinggal, fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), akses jalan lingkungan, serta lahan pertanian cabai yang disebut menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor.

    Persoalkan Penerbitan HGB Era 1996–1997

    Warga mempertanyakan proses penerbitan HGB pada periode 1996–1997 yang dinilai tidak pernah melalui pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap.

    Mereka menilai, secara faktual penguasaan fisik dan pemanfaatan lahan telah berlangsung jauh sebelum HGB diterbitkan.

    ‎Thomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari, didampingi Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan sejumlah tokoh masyarakat, menyampaikan bahwa keberadaan HGB atas nama perusahaan dianggap tidak selaras dengan kondisi sosial di lapangan.

    “Kami sudah tinggal dan mengelola lahan ini sejak 1972.

    Ada rumah, ada PAUD, ada jalan lingkungan, bahkan pertanian cabai.

    Kami tidak pernah merasa dilibatkan saat proses penerbitan HGB,” ujar Thomas dalam audiensi.

    ‎Warga juga menyebut masa berlaku HGB tersebut diperkirakan telah berakhir sekitar 2017–2018.

    Selain itu, mereka mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin tertanggal 1999 yang menurut mereka relevan dalam meninjau kembali legalitas hak atas tanah tersebut.

    Soroti Pengukuran Ulang Tanpa Sosialisasi

    ‎Kekhawatiran warga semakin meningkat
    ‎setelah adanya kegiatan pengukuran ulang sejak November 2025 oleh pihak yang disebut-sebut berasal dari ATR/BPN.

    Warga menilai kegiatan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang secara fisik menguasai lahan.

    ‎Langkah itu memunculkan dugaan adanya proses perpanjangan HGB tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan historis penguasaan tanah oleh warga.

    Mereka meminta agar setiap proses administrasi pertanahan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ‎Respons ATR/BPN Jabar
    ‎Dalam audiensi tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Jawa Barat menerima aspirasi warga dan menyarankan agar masyarakat mengajukan surat resmi untuk dapat dijadwalkan pertemuan lanjutan dengan bidang teknis yang berwenang.

    ‎Perwakilan ATR/BPN menegaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan hak atas tanah, termasuk HGB, harus melalui tahapan evaluasi dan kajian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Proses tersebut mencakup pemeriksaan administrasi, status tanah, serta aspek penguasaan dan pemanfaatan di lapangan.

    ‎ATR/BPN juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga sesuai mekanisme yang tersedia, dengan tetap menjaga prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

    ‎Sampaikan Aspirasi ke Gubernur Jabar
    ‎Usai dari kantor ATR/BPN, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berlokasi di Lembur Pakuan, Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

    ‎Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan langsung aspirasi terkait sengketa lahan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum.

    Namun saat tiba di lokasi, gubernur tidak berada di tempat.

    ‎Sebagai bentuk pernyataan terbuka, warga kemudian menyampaikan pesan melalui rekaman video visual yang ditujukan kepada Dedi Mulyadi.

    Video tersebut rencananya akan disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial, sekaligus dititipkan kepada petugas posko pengaduan di area kediaman gubernur untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

    ‎Harapan Penyelesaian dan Kepastian Hukum
    ‎Melalui rangkaian langkah tersebut, warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjembatani persoalan agraria yang mereka hadapi.

    Mereka meminta dilakukan peninjauan menyeluruh atas status HGB serta mempertimbangkan aspek historis penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat sejak 1970-an.

    ‎Di sisi lain, persoalan ini juga membuka ruang klarifikasi dari pihak perusahaan pemegang HGB terkait dasar perolehan hak dan rencana pemanfaatan lahan ke depan.

    ‎Warga menegaskan tujuan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya.

    Penyelesaian yang transparan, objektif, dan proporsional diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat, korporasi, dan negara dalam tata kelola pertanahan.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini