JAGUARNEWS77.com // Jakarta— Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, khususnya terkait penyitaan aset milik Linda Susanti yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional.
Deolipa Yumara menjelaskan, pemeriksaan oleh Dewas KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Linda Susanti dimintai keterangan baik secara lisan maupun tertulis oleh anggota Dewas KPK.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK atas laporan yang sebelumnya kami sampaikan.
Ibu Linda dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, terutama mengenai penyitaan aset di Bank BCA.
Seluruh keterangan telah kami sampaikan lengkap beserta dokumen pendukung,” ujar Deolipa kepada awak media.
Bukti dan Dokumen Diserahkan
Menurut Deolipa, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, mulai dari dokumen perbankan, surat resmi dari KPK, hingga catatan administrasi yang dianggap relevan dengan laporan tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Dewas KPK.
“Bukti tingkat awal sebenarnya sudah kami serahkan sejak laporan pertama.
Hari ini hanya melengkapi proses verifikasi. Ada beberapa dokumen tambahan yang diminta dan akan kami penuhi.
Secara prinsip, Dewas KPK sudah memiliki gambaran utuh atas laporan ini,” jelasnya.
Deolipa menegaskan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya tidak menyebutkan nama oknum yang dilaporkan.
Namun, identitas pihak terkait disebut sudah diketahui oleh Dewas KPK dan menjadi bagian dari materi pendalaman.
Nilai Aset Capai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam keterangannya, Deolipa menyebut nilai aset yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar, sebagian di antaranya dalam bentuk valuta asing.
Aset tersebut, menurut pihak Linda Susanti, disita melalui proses yang dinilai tidak sesuai prosedur dan hingga kini belum dikembalikan.
“Yang kami persoalkan adalah proses penyitaan yang sampai sekarang belum jelas dasar hukumnya dan belum ada pengembalian aset.
Itu yang kami minta untuk ditelusuri dan diklarifikasi secara objektif,” tegas Deolipa.
Minta Dipisahkan dari Perkara Lain
Deolipa juga menekankan agar laporan yang disampaikan ke Dewas KPK tidak dikaitkan dengan perkara lain yang sedang berjalan di kepolisian daerah.
“Perkara sengketa tanah di Polda adalah hal berbeda. Yang kami laporkan ke Dewas KPK murni soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyitaan aset oleh oknum KPK. Kami minta ini dipisahkan secara tegas,” ujarnya.
Linda Susanti: Saya Mencari Keadilan
Sementara itu, Linda Susanti menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya semata-mata untuk mencari keadilan.
Ia menyatakan tidak bermaksud menyerang institusi KPK, melainkan meminta agar dugaan pelanggaran oleh oknum dapat ditindak secara transparan.
“Saya rakyat biasa yang mencari keadilan. Saya tidak menyerang lembaganya, tapi oknum yang saya laporkan.
Saya merasa dirugikan dan ingin semuanya dibuka secara terang benderang,” ujar Linda.
Ia juga mengaku keberatan dengan statusnya dalam salah satu perkara yang menempatkannya sebagai saksi, padahal menurutnya justru ia adalah pihak yang dirugikan.
“Saya ingin menjadi saksi biasa karena saya merasa dirugikan. Tapi saya menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan peristiwa yang saya alami,” katanya.
Tempuh Jalur DPR dan Lembaga Lain
Selain melapor ke Dewas KPK, Deolipa menyebut pihaknya juga telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta DPR RI.
Mereka berharap dalam waktu dekat dapat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
“Kami menunggu RDP di DPR. Di forum itu nanti semua pihak akan dihadirkan agar persoalan ini diuji secara terbuka dan objektif,” ujar Deolipa.
Dewas KPK Masih Mendalami
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, berdasarkan penjelasan kuasa hukum pelapor, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman lanjutan.
Kasus ini menambah daftar pengaduan masyarakat yang ditangani Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menantikan langkah Dewas KPK dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan