• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dana BOS SMPN 6 Cikarang Utara Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Minim Transparansi

    13/01/26, 12:51 WIB Last Updated 2026-01-13T05:51:15Z


    Foto: Gedung SMPN 6 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Dok-Istimewa)

    JAGUARNEWS77.com // Bekasi— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik.


    ‎Sejumlah pos anggaran bernilai besar dinilai belum dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam realisasinya.


    ‎Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari porosnusantara.com, Kamis (8/1/2026), hingga kini pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan Dana BOS, meskipun telah dimintai klarifikasi oleh awak media.


    ‎Kondisi tersebut memicu desakan agar Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.


    ‎Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    ‎Ketertutupan informasi atas penggunaan anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan keuangan negara.


    ‎Berdasarkan data yang dihimpun media, sedikitnya terdapat enam pos anggaran Dana BOS 2025 di SMPN 6 Cikarang Utara dengan nilai ratusan juta rupiah yang hingga kini belum disertai penjelasan rinci, antara lain:


    ‎Pengembangan perpustakaan sebesar Rp167.000.000, yang belum dijelaskan realisasi pembelian buku, jumlah eksemplar, jenis buku, penerbit, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan peserta didik.


    ‎Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp29.200.000, tanpa uraian jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana.


    ‎Asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp37.137.500, yang belum disertai keterangan bentuk kegiatan, jumlah asesmen, serta output yang dihasilkan.


    ‎Administrasi sekolah sebesar Rp62.776.000, yang dinilai janggal karena tidak diikuti rincian kegiatan administrasi yang dibiayai.

    ‎Pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp42.037.000, tanpa penjelasan fasilitas apa saja yang diperbaiki atau dirawat.


    ‎Pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp65.000.000, yang belum dijelaskan jumlah tenaga honorer, besaran honor per orang, serta mekanisme pembayarannya.


    ‎Akumulasi anggaran tersebut dinilai signifikan dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.


    ‎Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan adanya praktik mark up, pengeluaran fiktif, atau bentuk penyimpangan lainnya.


    ‎Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Kepala SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Narawih Surachmansyah, S.Pd., melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Selasa (6/1/2026).


    ‎Namun hingga Rabu (7/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


    ‎Sikap tidak merespons tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memperkuat kecurigaan masyarakat.


    ‎Sebagai pimpinan satuan pendidikan negeri, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan pengelolaan dana negara.


    ‎Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis antikorupsi menilai kondisi ini sudah cukup menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit investigatif.


    ‎Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga didesak segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah guna memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.


    ‎Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri di wilayah Kabupaten Bekasi, diminta bersikap proaktif melakukan penyelidikan awal guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi.


    ‎“Jika pengelolaan dana publik tidak transparan dan pihak sekolah memilih diam, maka patut diduga ada persoalan serius yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujar salah satu pemerhati transparansi anggaran.


    ‎Dana BOS bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.


    ‎Ketika pengelolaannya tertutup dan tidak dijelaskan secara terbuka, hal tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola pendidikan.


    ‎Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal penggunaan keuangan negara. 

    Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, maupun aparat terkait, yang akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan

    ‎Editor Muhamad Alviyan

    ‎Sumber: Kutipan porosnusantara.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini