JAGUARNEWS77.com // Bekasi— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah pos anggaran bernilai besar dinilai belum dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam realisasinya.
Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari porosnusantara.com, Kamis (8/1/2026), hingga kini pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan Dana BOS, meskipun telah dimintai klarifikasi oleh awak media.
Kondisi tersebut memicu desakan agar Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketertutupan informasi atas penggunaan anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun media, sedikitnya terdapat enam pos anggaran Dana BOS 2025 di SMPN 6 Cikarang Utara dengan nilai ratusan juta rupiah yang hingga kini belum disertai penjelasan rinci, antara lain:
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp167.000.000, yang belum dijelaskan realisasi pembelian buku, jumlah eksemplar, jenis buku, penerbit, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan peserta didik.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp29.200.000, tanpa uraian jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana.
Asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp37.137.500, yang belum disertai keterangan bentuk kegiatan, jumlah asesmen, serta output yang dihasilkan.
Administrasi sekolah sebesar Rp62.776.000, yang dinilai janggal karena tidak diikuti rincian kegiatan administrasi yang dibiayai.
Pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp42.037.000, tanpa penjelasan fasilitas apa saja yang diperbaiki atau dirawat.
Pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp65.000.000, yang belum dijelaskan jumlah tenaga honorer, besaran honor per orang, serta mekanisme pembayarannya.
Akumulasi anggaran tersebut dinilai signifikan dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan adanya praktik mark up, pengeluaran fiktif, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Kepala SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Narawih Surachmansyah, S.Pd., melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Selasa (6/1/2026).
Namun hingga Rabu (7/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap tidak merespons tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memperkuat kecurigaan masyarakat.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan negeri, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan pengelolaan dana negara.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis antikorupsi menilai kondisi ini sudah cukup menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit investigatif.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga didesak segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah guna memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri di wilayah Kabupaten Bekasi, diminta bersikap proaktif melakukan penyelidikan awal guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Jika pengelolaan dana publik tidak transparan dan pihak sekolah memilih diam, maka patut diduga ada persoalan serius yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujar salah satu pemerhati transparansi anggaran.
Dana BOS bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Ketika pengelolaannya tertutup dan tidak dijelaskan secara terbuka, hal tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola pendidikan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal penggunaan keuangan negara.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, maupun aparat terkait, yang akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor Muhamad Alviyan
Sumber: Kutipan porosnusantara.com