JN77.com - JAKARTA // Ahmad Iskandar Tanjung secara pribadi melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilainya merugikan dirinya dan keluarga ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengusiran oleh sekelompok orang, pencemaran nama baik, provokasi, hingga dugaan diskriminasi berbasis ras dan etnis.
Hal itu disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang. Ia menyatakan datang langsung dari Provinsi Kepulauan Riau untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang, menurutnya, telah menimbulkan tekanan psikologis, terutama terhadap istrinya, anak, dan keluarga besarnya.
“Selamat siang, hari ini saya berada di Mabes Polri. Saya datang dari Provinsi Kepulauan Riau untuk melaporkan beberapa dugaan tindak pidana, antara lain pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, ujaran kebencian SARA, serta provokasi,” ujar Ahmad Iskandar di hadapan awak media.
Ahmad menjelaskan, dirinya dituding oleh sekelompok orang telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Tuduhan tersebut, menurutnya, disebarkan secara terbuka melalui narasi dan video dengan menyebutkan inisial “AIT”, yang ia tegaskan merujuk pada dirinya, meski bukan nama lengkapnya.
Ia mengaku heran karena hingga saat ini belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait laporan dugaan penipuan tersebut di Polres Karimun. Namun, sebelum adanya proses hukum, sekelompok orang justru mendatangi dan menuntut agar dirinya diusir dari tempat tinggalnya di Kabupaten Karimun.
“Yang janggal, saya belum pernah dipanggil oleh Polres Karimun, tetapi sudah ada sekelompok orang yang mendahului penegak hukum dengan meminta saya diusir,” katanya.
Dalam keterangannya, Ahmad juga mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp150.000 kepada pihak tertentu untuk melakukan pengusiran terhadap dirinya.
“Saya membawa beberapa bukti, di antaranya video yang menyebut inisial saya, lalu video seorang pria yang datang ke rumah saya dan mengaku diberi uang Rp150.000 untuk mengusir saya, serta video konferensi pers saya yang membantah seluruh tudingan tersebut,” jelasnya.
Menurut Ahmad Iskandar, tindakan tersebut berdampak langsung pada kondisi psikologis istrinya, anaknya, serta keluarga besar dari pihak istri. Ia menyebut tekanan dan intimidasi yang dialami telah melampaui batas kewajaran.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Ahmad menyebutkan sejumlah pasal yang akan dikonsultasikan dan didalami bersama penyidik, antara lain:
• Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28
• KUHP, Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik
• Pasal terkait SARA dan diskriminasi, yang akan ditentukan berdasarkan hasil kajian hukum aparat penegak hukum
Ahmad menegaskan, laporan tersebut diajukan atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga atau organisasi tertentu.
“Ini laporan pribadi saya sebagai warga negara yang merasa dirugikan dan diusir dari tempat tinggal saya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Ahmad Iskandar juga menyampaikan dugaan awal mengenai adanya aktor tertentu di balik peristiwa tersebut. Ia menduga pelaku memiliki jabatan di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di daerah setempat.
Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini belum dapat memastikan siapa aktor utama di balik dugaan pengusiran tersebut. Ahmad Iskandar juga menyebut adanya indikasi motif politik, mengingat aktivitasnya di media sosial yang kerap mengkritik kinerja pemerintah daerah serta pengakuannya sebagai pelapor dugaan pelanggaran pejabat daerah.
“Saya menduga ada indikasi tekanan karena saya aktif mengkritik kinerja pemerintah dan pernah melaporkan kepala daerah. Namun, ini masih dugaan dan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ujarnya.
Selain melapor ke Bareskrim Polri, Ahmad menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Istana Presiden, Komisi III DPR RI, Polda Kepulauan Riau, hingga aparat penegak hukum di tingkat daerah.
“Saya akan mengawal laporan ini secara ketat. Harapan saya, data dan bukti yang saya bawa dapat menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Ahmad Iskandar Tanjung.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Alviyan


