JN77.com - JAKARTA // Proses klarifikasi terkait aduan nasabah atas nama Idris (46), pengusaha kuliner di Pusat Grosir Cililitan (PGC), memasuki babak baru. Pada Jumat pagi (5/12/2025), Bank BRI Unit Cililitan Besar, Jakarta Timur, menggelar pertemuan resmi yang menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk eks marketing Sodri, penggantinya Sodri - Ulfauziah, nasabah Idris beserta istrinya, serta dua orang kuasa penuh, yakni Fahmy dan Ir. H. Arse Pane, wartawan dan Lawfirm Majelis Dakwah RI 1.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit BRI Cililitan Besar, Mulyono, itu akhirnya menghasilkan sejumlah pengakuan penting terkait proses komunikasi dan kesepakatan kredit yang kini tengah dipersoalkan nasabah.
Sodri Mengaku Ada Miskomunikasi dalam Penjelasan Skema Pembayaran
Dalam pertemuan tersebut, eks marketing BRI, Sodri, yang sebelumnya menangani kredit Idris pasca pandemi, memberikan keterangan terbuka di hadapan pimpinan unit dan para saksi.
Sodri menyampaikan bahwa terjadi miskomunikasi terkait jangka waktu pembayaran cicilan yang sebelumnya ia sampaikan kepada Idris.
“Mohon maaf ya Pak. Di sini saya hanya miskomunikasi saja sama Pak Idris. Kemarin itu Pak Idris minta dua tahun. Logikanya kita lihat dulu… Angsuran waktu itu masih sekitar Rp80 jutaan. Awal pinjam tahun 2019 cair Rp129 juta, itu marketingnya bukan saya, tapi Bedu. Saya hanya penerus,” ujar Sodri.
Ia menjelaskan bahwa dirinya menangani kembali kredit Idris setelah terjadi tunggakan pada masa pandemi. Saat itu, Idris meminta keringanan karena usaha kulinernya terdampak besar.
Sodri mengaku bahwa ia dan pimpinan pernah datang langsung ke rumah Idris pada Desember 2023, ditemani petugas lain bernama Sumono.
“Pak Idris bilang sanggupnya Rp2,5 juta. Saya telepon pimpinan dan manajer. Saat itu saya bantu. Tapi ada miskomunikasi terkait jangka waktu. Kalau sisa Rp80 jutaan dibayar 2,5 juta per bulan, dua tahun itu tidak cukup. Di situ letak salah pahamnya,” jelasnya.
Namun pernyataan ini langsung dikoreksi oleh Idris.
Idris Tegaskan: “Justru Pak Sodri yang WhatsApp Saya 2 Tahun Lunas”
Di hadapan pimpinan dan saksi, Idris menegaskan bahwa kesepakatan 2 tahun cicilan dengan nilai Rp2.500.000 per bulan berasal dari penjelasan Sodri sendiri melalui pesan WhatsApp.
“Mohon maaf, tapi yang memberi jangka waktu dua tahun itu kan Pak Sodri sendiri melalui WhatsApp. Dua tahun bayar 2,5 juta per bulan lunas dan sertifikat bisa diambil,” kata Idris.
Idris menyatakan bahwa dirinya telah membayar cicilan sesuai nilai tersebut sejak akhir 2023 hingga November 2025 dan menyimpan seluruh bukti setoran.
Marketing Baru Bacakan Percakapan WhatsApp: Ada Tawaran Pinjaman Baru
Marketing pengganti, Ulfauziah, yang menerima tugas setelah Sodri tidak lagi menangani kredit tersebut, turut memberikan kesaksian. Ia membacakan sebagian isi komunikasi WhatsApp dengan Idris.
Isi percakapannya menunjukkan bahwa Idris sempat ditawari program pinjaman baru karena dianggap nasabah yang memiliki riwayat pembayaran baik. Namun Idris menolak karena kondisi usahanya sedang menurun.
“Pengunjung sepi sekarang. Tidak seperti sebelum Covid-19. Saya tidak mau ambil pinjaman lagi,” begitu penolakan Idris kepada petugas.
Kuasa Hukum: Pertemuan Harus Memiliki Kesimpulan Jelas
Fahmy, salah satu pemegang kuasa dan juga jurnalis okjakarta.com, mempertanyakan kesimpulan pertemuan kepada pimpinan unit BRI, Mulyono.
Mulyono kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh berkas kontrak kredit atas nama Idris dalam waktu dekat kepada nasabah dan kuasa hukumnya.
Kami akan siapkan semua berkas kontraknya dan serahkan secepatnya,” tegas Mulyono.
Latar Belakang Kasus: Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika Idris mengadu kepada media bahwa sertifikat rumahnya yang dijaminkan sejak 2019 tak kunjung dikembalikan meski ia merasa telah melunasi kewajiban pinjaman sesuai kesepakatan.
Pada Selasa (2/12/2025), Mulyono mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dan membutuhkan waktu untuk mempelajari riwayat kredit Idris.
Dugaan Masalah Utama: Sistem Bank Tampilkan Masa Kredit hingga 2028
Meski Idris yakin sudah melunasi cicilan per November 2025, pihak bank menunjukkan data bahwa jangka waktu kredit justru berakhir pada tahun 2028.
Hal inilah yang menjadi titik perselisihan paling krusial.
Idris membantah pernah mengajukan perpanjangan atau pinjaman baru:
“Saya tidak pernah ajukan penambahan jangka waktu. Saya hanya ikut apa yang disepakati dua tahun. Sekarang sistem bilang 2028, dari mana itu muncul? Saya tidak terima,” ucapnya.
BRI: Klarifikasi Masih Berjalan, Data Harus Lengkap Sebelum Pernyataan Resmi
Mulyono kembali menegaskan bahwa proses klarifikasi internal sedang berjalan.
Pihaknya akan menelusuri:
• Histori kredit sejak 2019
• Dokumen restrukturisasi masa pandemi
• Catatan restrukturisasi kedua versi nasabah dan marketing
• Rekam jejak petugas lapangan
• Bukti pembayaran yang dimiliki Idris
• Percakapan yang dijadikan dasar komunikasi kedua belah pihak
Kami tidak ingin berspekulasi. Data harus lengkap dulu. Setelah itu baru kami berikan penjelasan resmi,” tegas Mulyono.
Nasabah Harap Sertifikat Dikembalikan dan Status Kredit Dinyatakan Lunas
Idris berharap persoalan administratif ini segera selesai agar ia memperoleh kembali sertifikat rumahnya di Jl. Mandala 5 No. 52, Cililitan, yang kini masih berada di bank.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Saya punya bukti pembayaran. Saya ingin sertifikat saya segera dikembalikan,” ujarnya.
Publik Menanti Keputusan Akhir BRI
Kasus ini mendapat perhatian lantaran menyangkut kepercayaan nasabah terhadap mekanisme restrukturisasi perbankan, terutama pascapandemi Covid-19.
Dengan pengakuan Sodri terkait miskomunikasi, pembacaan percakapan WA oleh Ulfauziah, serta rencana BRI menyerahkan seluruh berkas kontrak, publik kini menunggu hasil final dari penelusuran resmi BRI Unit Cililitan Besar.
Proses klarifikasi masih berlangsung, dan keputusan akhir akan menentukan apakah hak nasabah telah dilanggar atau terjadi sekadar salah komunikasi dalam proses restrukturisasi.
Muhamad Alviyan


