• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    MUI : "Nikah Siri Kini Dianggap Haram"

    02/12/25, 07:37 WIB Last Updated 2025-12-02T00:37:17Z
    JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, memecah kebingungan publik terkait dualisme pemahaman soal nikah siri dalam sebuah penjelasan tegas di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan bahwa yang dimaksud nikah siri dalam polemik ini adalah pernikahan yang secara agama sudah memenuhi seluruh rukun, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.

    Kenapa Statusnya Berubah Menjadi Haram?

    Menurut Kiai Cholil, perubahan hukum ini bukan tanpa alasan. MUI menilai bahwa nikah siri menimbulkan kerusakan sosial yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Dalam kaidah fikih disebutkan, dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih — mencegah kerusakan harus diutamakan daripada meraih manfaat.

    Dampak Berat: Perempuan dan Anak Jadi Korban

    MUI menekankan bahwa praktik nikah siri kerap meninggalkan luka panjang terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa Buku Nikah atau dokumen resmi negara, istri dan anak tidak memiliki perlindungan hukum.

    Hak nafkah sulit dituntut

    Warisan tidak bisa diklaim

    Anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran

    Tidak ada kepastian hukum bila terjadi perselisihan

    Kiai Cholil menggambarkan situasi ini sebagai “mudarat yang nyata dan terus berulang terjadi di masyarakat.”

    MUI Dorong Pencatatan Nikah sebagai Kewajiban Sosial

    MUI menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi benteng perlindungan hukum. Negara berperan mencegah kerugian yang lebih besar, terutama pada perempuan yang rentan ditinggalkan tanpa hak yang jelas.

    Dengan penjelasan ini, MUI berharap tidak ada lagi anggapan bahwa nikah siri adalah “jalan pintas” yang aman. Sebab tanpa pencatatan negara, pernikahan itu justru dinilai menghadirkan potensi kerusakan besar bagi keluarga. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini