JN77.com - BANTEN // Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan upacara memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 dengan mengusung tema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Tema tersebut menyoroti bahwa penindakan korupsi bukan sekedar urusan hukum, melainkan upaya mendasar agar seluruh sumber daya negara dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.
Inspektur upacara diisi oleh Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, S.H., M.H., serta para Asisten, Koordinator, Kabag TU, dan seluruh pegawai Kejati Banten. Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan Erna, ditegaskan bahwa korupsi adalah ancaman nyata, data menunjukkan total potensi kerugian keuangan negara secara nasional mencapai kisaran Rp279,9 triliun per tahun 2024.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menuntut seluruh jajaran Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan strategis dengan fokus pada pemulihan kedaulatan ekonomi dan aset negara, bukan hanya memenjarakan pelaku. Ia juga mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjauhi konflik kepentingan dan menegakkan disiplin, menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa dengan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan.
Sejalan dengan amanat tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten tahun 2025 berhasil menaikkan 7 kasus ke tahap penyidikan. Dalam upaya pemulihan aset, instansi tersebut juga menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp803.738.000, selain menuntaskan 81 kasus Eksekusi (TPK dan TPKL).
Dari tujuh kasus yang ditangani pada tahap penyidikan, empat di antaranya merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Kasus ini yang dilimpahkan ke Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) pada 11 Agustus 2025 diduga melibatkan tersangka SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY, dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp21.682.959.360.
Selain itu, Kejati Banten juga fokus pada tiga kasus korupsi lain yang masih dalam proses penyidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2021, serta dua perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025, di mana salah satu kasus telah menetapkan tersangka AAW dan rekan-rekannya.
Bardha Khaswandha


