Tangerang, 20 November 2025 – Keluarga Ibu Haeliyah, warga Kampung Pondok RT 003 RW 004, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, bersama Kantor Hukum Danu & Partner Law Office, mendesak Polresta Tangerang untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan pada 20 November 2023.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula pada 30 Januari 2023, ketika anak dari Ibu Haeliyah berencana mengajukan pinjaman ke Bank BFI dengan agunan SHM No. 02503 atas tanah seluas 164 m² di Desa Sindang Panon. Proses pengajuan dilakukan melalui dua perempuan bernama Iin dan Maryamah, yang menawarkan fasilitas dana talangan sebesar Rp10.000.000.
Setelah sertifikat diserahkan, Maryamah hanya mengirimkan Rp3.000.000 melalui M-BCA dan berjanji akan melunasi sisanya. Beberapa hari kemudian, seorang pria bernama Yanto datang menagih terkait gadai sertifikat tersebut. Belakangan terungkap, Yanto bukan pihak Bank BFI, melainkan diduga sebagai rentenir, yang menunjukkan bahwa sertifikat tanah itu telah berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.
Akibat kejadian ini, keluarga Ibu Haeliyah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp164.000.000. Dua kali somasi telah dilayangkan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Laporan Polisi Mandek Tanpa Kepastian
Ibu Haeliyah resmi melaporkan perkara ini di:
Polresta Tangerang
Nomor: TBL/B/544/XI/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten
Tanggal: 20 November 2023
Penyidikan ditangani oleh Tim Resmob Polresta Tangerang dengan penyidik pembantu Bripka Ahmad Kosasih. Namun, lebih dari dua tahun berlalu, keluarga menilai laporan tersebut mandek tanpa perkembangan berarti.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menyoroti:
- Minimnya progres penyidikan,
- Tidak adanya tindakan tegas terhadap terlapor,
- Tidak ada pemanggilan lanjutan yang jelas,
- SP2HP yang diberikan dinilai tidak menunjukkan perkembangan substantif.
Desakan Kepastian Hukum dari Kuasa Hukum
Kantor Hukum Danu & Partner Law Office bersama keluarga Ibu Haeliyah menuntut Polresta Tangerang untuk:
- Mempercepat proses penyidikan,
- Memanggil dan memeriksa terduga pelaku secara profesional,
- Mengamankan sertifikat tanah sebagai objek utama perkara,
- Menegakkan hukum secara objektif tanpa tebang pilih,
- Memberikan SP2HP yang transparan dan lengkap sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019.
“Kami hanya menuntut kepastian hukum. Sertifikat tanah adalah satu-satunya aset penting keluarga. Sudah lebih dari dua tahun menunggu, namun belum ada kejelasan berarti. Kami memohon Polresta Tangerang memproses laporan ini dengan serius,” ujar perwakilan keluarga.
Perlindungan Hak Atas Tanah Harus Jadi Prioritas
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pinjaman, tetapi menyangkut hak kepemilikan tanah, keamanan dokumen negara berupa SHM, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan.
Keluarga berharap Polresta Tangerang dapat segera memberikan langkah konkret demi terwujudnya kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban.
Kontributor: Am