• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pembangunan Properti di Bali berpolemik, Ada Anak Menkumham di Dalamnya

    24/11/25, 20:14 WIB Last Updated 2025-11-24T13:15:19Z
    JAGUARNEWS77.com // ‎Jakarta — Dalam konferensi pers di Caribbe Coffee Tomang, Lt 2, Jakarta Barat, Senin (24/11/2025) pukul 19.00 WIB, juru bicara Budiman Tiang, Ade Ratnasari, menyampaikan klarifikasi panjang terkait polemik kerja sama pembangunan properti di Bali yang melibatkan WNA asal Rusia. Klarifikasi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS), penggunaan pembayaran crypto, hingga persoalan hukum yang tengah berlangsung.
    ‎Konferensi pers ini dihadiri sejumlah jurnalis nasional. Dalam pembukaannya, Ade Ratnasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang hadir sebelum menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada isi PKS Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021. Pada lembar kelima halaman delapan pasal 2, perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pihak pertama (Budiman Tiang) menyediakan tanah HGB sebagai modal pembangunan gedung atau unit komersial berupa apartemen dan tempat usaha, sementara pihak kedua—perusahaan milik WNA Rusia—berkewajiban menyediakan modal, tenaga, biaya perizinan, dan membangun hingga bangunan dapat dioperasionalkan secara komersial.
    ‎Menurut pihak Budiman, ketentuan “hingga dapat dioperasionalkan secara komersial” menegaskan bahwa pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua. Namun, mereka mempertanyakan apakah pembangunan tersebut benar-benar dibiayai pihak kedua atau justru berasal dari dana pembeli dan penyewa unit yang dibayarkan melalui rekening pribadi crypto milik oknum direktur WNA. Ade menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transaksi crypto terkait pembayaran unit dan mempertanyakan legalitasnya, mengingat seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah serta adanya larangan Bank Indonesia terhadap penggunaan crypto sebagai alat pembayaran.
    ‎Selain transaksi, pihak Budiman juga mempersoalkan klausul pada lembar ketujuh PKS yang menyebutkan kewenangan pihak kedua untuk mewakili pihak pertama dalam tindakan hukum terkait penyewaan bangunan. Mereka mempertanyakan apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai perjanjian, mengingat banyak persoalan muncul setelahnya.
    ‎Ade Ratnasari juga memaparkan dugaan intimidasi terhadap seorang perempuan di unit bangunan, yang disebut didatangi hampir 20 pria tanpa izin masuk. Mereka menyinggung pasal 49 KUHP mengenai pembelaan diri dalam kondisi ketakutan atau tekanan sebagai respons atas peristiwa tersebut.
    ‎Pihak Budiman turut mempertanyakan peran aparat, mulai dari Brimob hingga kepolisian setempat, dalam penanganan konflik sejak 2022. Menurut mereka, tidak pernah ada mediasi resmi yang menghadirkan kedua pihak secara bersamaan untuk menjelaskan duduk persoalan.
    ‎Dalam penyampaiannya, Ade juga menuturkan bahwa perusahaan pihak WNA memiliki utang sekitar Rp381,5 miliar berdasarkan dokumen internasional, sementara Budiman justru menghadapi perkara dengan nilai jauh lebih kecil. Mereka mengajak publik memberikan dukungan moral kepada Budiman sebagai bentuk keberanian pengusaha lokal melawan dugaan ketidakadilan yang melibatkan WNA.
    ‎Pihak Budiman juga menyinggung keberadaan anak dari Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang disebut menjabat sebagai salah satu komisaris di perusahaan tersebut. Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tuduhan, namun meminta pejabat terkait mempertimbangkan prinsip netralitas dengan menarik sementara anaknya dari jabatan komisaris hingga perkara tuntas.
    ‎Pihak Budiman memastikan akan melayangkan surat resmi kepada DPR RI untuk permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta laporan kepada Kapolri. Jika upaya hukum tidak mendapat respons, mereka menyatakan siap melakukan aksi orasi sebagai bentuk hak warga negara dalam memperjuangkan keadilan. Konferensi pers ditutup dengan ajakan kepada media untuk mengawal proses hukum, termasuk sidang tuntutan yang berlangsung besok terkait perkara yang dihadapi Budiman. (Muhamad Alviyan/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini