• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Buronan Kasus Penipuan Diaman Tim Gabungan Kejaksaan di Tegal

    Bardha Khaswandha
    11/11/25, 20:56 WIB Last Updated 2025-11-11T13:57:42Z




    JN77.com - JAWA TENGAH
    – 
    Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana buron, Mohammad Fauzan, pada hari Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.07 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

    Mohammad Fauzan (54), seorang Wiraswasta kelahiran Tegal, 7 Agustus 1971, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Terpidana sebelumnya beralamat di Pasarean, Adiwerna, Tegal, sebelum berpindah ke Kalimati.

    Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, yang menyatakan Mohammad Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP. Putusan ini membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri.

    Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten dalam rilisnya.

    Selanjutnya, Mohammad Fauzan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut dan diamankan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini