JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - PT. Teguh Abadi Setiakawan, sebuah perusahaan jasa penyelamatan dan pengangkatan kapal tenggelam, hari ini mengecam keras penangkapan tiga pekerja lapangannya oleh oknum anggota Polres Pandeglang. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pekerja mereka bekerja berdasarkan izin resmi negara dan dalam pengawasan instansi yang berwenang.
Peristiwa ini terjadi dilingkungan peraian Selat Sunda, di salah satu Villa di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan pada Rabu, (01/10/2025), sekitar pukul 12.54 WIB, saat pekerja sedang melaksanakan pemotongan bangkai kapal Titan 14 di pesisir Pantai Cigondang.
Dalam keterangan nya, PT. Teguh Abadi Setia kawan memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, hal itu berdasarkan atas insiden dugaan unprosedural penangkapan oleh oknum aparat Unit II dari Polres Pandeglang.
"Kami sangat menyayangkan tindakan penangkapan ini yang tidak hanya merugikan pekerja kami, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemulihan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut," kata pihak manajemen perusahaan.
Kamis, (02/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang pekerja bernama M.Yasin, Murdani, dan Yusuf Mahendra diamankan oleh aparat Kepolisian saat melaksanakan tugas penanganan penyingkiran kerangka Kapal BG Titan 14, dan APH turut membawa material Scrap hasil Salvage yang diduga akan dijadikan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pihak Manajemen Perusahaan mengatakan bahwa penangkapan tersebut tanpa melakukan pemberitahuan resmi kepada manajemen maupun tim koordinator lapangan dari perusahan,dan bahkan menurut nya, tanpa adanya surat penyerahan surat perintah penangkapan di lokasi.
" Kami menegaskan bahwa kegiatan PT. Teguh Abadi Setia kawan sah secara hukum dan berada dalam pengawasan instansi berwenang. Hal itu berdasarkan surat keputusan Dirjen Hubla nomor KP-DJPL 480 Tahun 2025, serta surat tugas pengawasan KUPP kelas III Labuhan nomor ST. 0126/UPP.Lbn-2025," terangnya.
Ditambahkan, kegiatan penyingkiran kerangka Kapal BG Titan 14 merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, dengan dihentikannya kegiatan akibat penangkapan pekerja yang akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
" Kami percaya hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan, dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan yang diperlukan, agar kegiatan ini bisa segera dilanjutkan demi keselamatan pelayaran dan kepentingan masyarakat pesisir Pandeglang," tandas Supri Abdul Fatah, koordintor lapangan PT.Teguh Abadi Setia Kawan.
Sementara itu, pihak APH Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi klarifikasi hingga berita ini disampaikan.
(Djemi)