JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu pagi (24/9/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur dan dipimpin oleh Kepala Kejari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB).
Dalam keterangannya, Satya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kejaksaan dalam memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga integritas proses peradilan.
“Terima kasih, pagi ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara. Dari tindak pidana narkotika terdapat 82 perkara, tindak pidana terorisme 3 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 85 perkara. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Satya Wirawan kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis. Tidak hanya itu, ribuan obat ilegal tanpa izin edar yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat juga ikut dimusnahkan.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Jakarta Timur turut memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam, kunci T, serta berbagai alat bantu kejahatan yang disita dari perkara pidana umum.
Satya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan kasus, tindak pidana narkotika masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani di wilayah hukum Jakarta Timur.
“Sejauh ini, narkotika menjadi perkara yang paling banyak. Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan, dan dirusak hingga tidak dapat lagi digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum terkait, perwakilan pemerintah daerah, dan lembaga pengawas sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kejari Jakarta Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya:
• Dedi, Kabag Humas Walikota Administrasi Jakarta Timur
• Sayidan, Kasi Intel Dandim 0505 Jakarta Timur
• Tahfi Agung Sugyarto, S.H., Kasat dari Polres Metro Jakarta Timur
• Purnama Ridwan Dedi Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
• Brantas Lusmaria Sinaga, Kepala BPOM
• Moch. Pasar Ramohani, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur
• Agung Budi S., Lurah Cipinang Besar Utara
• Yamleum Odcy P., Kacab Kel Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur
• Yasir Habib, Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur
• Yassier, Kasipem Kelurahan Cipinang Utara
• Dedi S., Anggota FKDM Jakarta Jatinegara
• Komarudin, Satpol PP Cipinang Besar Utara
• Rusnandi, FKDM Cipinang Besar Utara
Kehadiran berbagai pihak tersebut mempertegas sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menutup ruang peredaran barang bukti hasil tindak pidana. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum akan terus dijalankan secara tegas, transparan, dan konsisten.
“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi pesan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan lagi,” pungkas Satya. (Muhamad Alviyan/Red)