• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Akhirnya Tim Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Penipuan Hingga Tak Berkutik

    17/09/25, 21:35 WIB Last Updated 2025-09-17T14:35:37Z


    JN77.com - Banten  // Pada Hari Senin tanggal 15 September 2025, sekitar Jam 21.55 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan seorang DPO atas nama terpidana JOHNNY KAINDE Alias JONATHAN dalam perkara Tindak Pidana PENIPUAN dirumah Terpidana DPO di Jln. Sawo Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Kota Jakarta Timur.

    Awalnya Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung mendapat Informasi bahwa Terpidana DPO Johnny Kainde Alias Jonathan berada di daerah Rawamangun Pulo Gadung Jakarta Timur. Selanjutnya dari informasi tersebut Tim Tabur Kejati Banten dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan pendalaman di lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal terpidana DPO tersebut, selanjutnya Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penyisiran disekitar daerah Rawamangun Jakarta Timur, setelah berkordinasi dengan pihak security komplek perumahan yang ada disekitar tersebut, dan Tim Tabur Kejati Banten dan Tim Tabur Kejaksaan Agung mencurigai sebuah rumah tempat tinggal Terpidana DPO tersebut. Setelah berkoordinasi dengan pihak security komplek perumahan tersebut pihak Tim Tabur Kejati Banten dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak memasuki rumah Terpidana DPO dan mendapatkan Terpidana DPO Johnny Kainde Alias Jonathan ada didalam rumah tersebut. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan Tim Tabur Kejati Banten dan Tim Tabur Kejaksaan Agung kepada Terpidana DPO Johnny Kainde Alias Jonathan dan yang bersangkutan memahaminya dan Terpidana DPO Johnny Kainde Alias Jonathan saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya  berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana DPO Johnny Kainde Alias Jonathan dibawa Ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Lebak untuk proses hukum.

    Bahwa JOHNNY KAINDE Alias JONATHAN berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022, terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak, atas putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak melakukan Upaya Hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022 tersebut. Dan menyatakan Terdakwa Johnny Kainde terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama” dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

    Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan panggilan sebanyak 3 kali oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lebak, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak diterbitkan surat DPO.

    Kemudian Kejaksaan Negeri Lebak memohon pada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut. Terhadap terpidana saat ini telah dibawa masuk kedalam Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak.

    Identitas Terpidana

    Nama                         : JOHNNY KAINDE Alias JONATHAN Anak dari YANBUWIHNOCH;

    Tempat lahir  : Minahasa;

    Umur/Tgl lahir           : 70 tahun/19 Februari 1955;

    Jenis kelamin           : Laki-laki;

    Kewarganegaraan   : Indonesia;

    Tempat Tinggal        : Jln Pemuda I No 03 RT. 001/RW. 002 Kelurahan Rawamangun

    Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur

    Agama                       : Kristen;

    Pekerjaan                  : Karyawan Swasta.

    Editor: Bardha Khaswandha

    Sumber: Kejati Banten


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini