• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar.

    11/08/25, 17:34 WIB Last Updated 2025-08-11T10:34:53Z


    JN77
    .com - Lebak // Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap pengedar Obat terlarang tanpa ijin edar, Dalam perkara Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau Pasal 436 Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Senin (11/8/2025).


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.


    Untuk Waktu Kejadian, Epy Cepiana.,SH mengatakan terjadi pada

    hari Kamis Tanggal 7 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib di TKP sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasir Kongsen, Rt/Rw 001/010, Kel/Ds. Muara ciujung timur, Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan inisial Tersangka 

    DP Bin MY, Lahir di Lebak, Tanggal 03 Juli 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Kp. Pasir Kongsen, Rt/Rw 001/010 Kel/Ds. Muara Ciujung Timur, Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. 


    Dengan barang bukti yang ada padanya 39 butir obat jenis tramadol hci, 93 butir obat jenis Heximer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan 1 unit hp merek Redmi warna hitam.


    Dengan Kronologi singkat pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasir kongsen, Rt/Rw 001/010, Kel/Ds. Muara ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 39 butir obat jenis tramadol hci, 93 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 200.000 , 1 unit hp merek Redmi warna hitam

     Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka didapati keterangan bahwa tersangka berjualan sejak bulan juni tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti yang ada padanya berupa obat obatan jenis tdamadol hci dan heximer tersebut tersangka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang tidak tersangka kenal di daerah Tanah abang Jakarta.


    Tersangka DP selanjutnya kita Proses Hukum dan terancam dengan Hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda 5 Milyar Rupiah, pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini