• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Empat Tersangka dan Uang Rp 21,68 Miliar Kembali Diungkap Dalam Korupsi Proyek Sampah Tangsel

    11/08/25, 15:34 WIB Last Updated 2025-08-11T08:34:39Z


    JN77
    .com - SERANG // Satu per satu benang kusut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan mulai terurai di meja penyidik. Senin siang, 11 Agustus 2025, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel tahun 2024 resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.


    Mereka adalah SYM, TAKP, WL, dan ZY—nama-nama yang selama ini kerap berseliweran di dokumen pengadaan. Keempatnya, menurut hasil penyidikan, diduga bersekongkol mengatur proyek bernilai puluhan miliar itu agar jatuh ke pihak tertentu. Ujungnya, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 21,68 miliar.



    “Kerugian itu bukan hanya angka di atas kertas. Itu adalah uang publik yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam siaran tertulisnya.


    Dari ruang penyidik, terungkap bagaimana proyek yang seharusnya mengangkut dan mengolah sampah justru menjadi sarana memperkaya diri. Dokumen-dokumen pengadaan, 331 di antaranya kini disita sebagai barang bukti, menunjukkan pola mark-up dan dugaan manipulasi administrasi. Beberapa di antaranya memuat data kendaraan dan armada pengangkut sampah yang diduga fiktif.


    Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025. Keempat tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk ditahan selama 20 hari, hingga 30 Agustus mendatang.


    Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diperkirakan akan menjadi panggung untuk membuka lebih banyak fakta—termasuk siapa saja pihak yang ikut menikmati aliran dana proyek sampah tersebut. (Bardha Khaswandha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini