Dugaan intervensi ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, serta berpotensi mengganggu kemandirian desa dalam mengelola keuangan mereka sendiri.
Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) yang melakukan aksi unjuk rasa pada Hari Jum'at (25/7/2025) di depan Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Menurut Tb Aujani selaku Korlap Aksi, dalam orasinya menyampaikan, bahwa seharusnya Oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak mengintervensi pembelanjaan atau pengadaan di Wilayah Kerja Pemerintah Desa masing-masing. Karena semuanya sudah diatu di dalam regulasi yang sangat jelas.
"Seharusnya Oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak mengintervensi pengadaan Barang ataupun jasa di Wilayah Kerja Pemerintah Desa masing-masing. Karena semuanya sudah diatur di dalam regulasi yang sangat jelas. Yakni Undang - Undang Nomor Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bahkan secara spesifik Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini telah diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024." Jelasnya.
Kemudian Tb. Aujani menambahkan, bahwa saat ini diduga hampir semua Pemerintahan Desa di Pandeglang telah diarahkan untuk belanja Buku Administrasi, Kaos KIM, dan lain-lain kepada Satu Pintu. Sehingga terkesan ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh Oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang.
"Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 ini, diduga hampir semua Pemerintahan Desa di Pandeglang telah diarahkan untuk belanja Buku Administrasi, Kaos KIM, dan lain-lain kepada Satu Pintu. Sehingga terkesan ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh Oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang. Bahkan menurut beberapa sumber uangnya sudah dibayarkan namun barangnya belum kunjung diterima." Imbuhnya.
Selain itu Tb. Aujani juga mendesak kepada APH agar segera menindaktegas Oknum DPMPD yang diduga "bermain" terkait hal ini. Bahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT) Kabupaten Pandeglang diminta untuk mengevaluasi Kepala DPMPD yang sekarang, karena diduga kurang berkompeten dalam membina bawahannya serta kurang piawai dalam komunikasi secara baik.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat Kadis DPMPD Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.
(Djemi)