Dinas Kesehatan Provinsi Banten Gelar Kegiatan Rekam Medik Elektronik ( RME) Menghadirkan Dua Nara Sumber Dr. Muhammad Hendyas Garry, ST Dan Dr. Haidar istiqlal, S. Kom, MARS
JAGUARNEWS77. com//Serang - Dinas provinsi banten melaksanakan kegiatan Rekam Medik Elektronik (RME) di Aula pertemuan Dinas kesehatan provinsi banten lantai 3 pada, selasa 22/04/2025.
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023,Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) NOMOR 24 TAHUN 2022 Tentang rekam medik elektronik, pemerintah bertanggung jawab dalam pelaksanakan pelayanan kesehatan serta mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (FASYANKES) untuk menerapkan rekam medik elektronik.
"Dr. Haidar istiqlal, S. Kom, MARS. Sebagai Nara sumber Menyampaikan, Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang baik, banyak syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang dimaksud adalah tersedianya data yang lengkap, tidak hanya tentang keadaan kesehatan pasien yang menjadi tanggung jawab dokter tetapi juga tentang keadaan lingkungan fisik serta lingkungan NON fisik masing - masing.
Kesemua data tersebut perlu dicatat serta disimpan sebaik - baiknya, untuk kemudian apabila diperlukan dapat dengan mudah diambil kembali. Dalam usaha meningkatkan efisiensi layanan bagi pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan, Era Digitalisasi memberikan solusi yang memungkinkan pasien untuk menghemat waktu dari mulai pendaftaran sampai dengan pengambilan obat atau pelayanan lainya, maka diciptakanlah rekam medis dalam bentuk sistem yang kita sebut rekam medik elektronik (RME). Rekam Medis Elktronik merupakan dokumen yang mencatat semua informasi penting mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan serta layanan lain nya yang diberikan oleh fasyankes dalam bentuk modern yang disusun melalui sistem elektronik yang bertujuan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif."tutup, Dr. Haidar istiqlal, S. Kom, MARS,(Nara sumber).
"Dr. Muhammad Hendyas Garry, ST. Menyampaikan. Di provinsi banten terdapat 135 rumah sakit yang terdiri dari 116 rumah sakit swasta dan 19 rumah sakit pemerintah. Dari 135 rumah sakit tersebut sudah memilik akun rekam medik elektronik. Seperti kita ketahui bersama bahwa RME ini penggunaanya wajib untuk seluruh Fasyankes dan terintegrasi dengan satu sehat dan meregistrasi kan seluruh sistem penyelenggaraan RME ini pada kementrian kesehatan Republik Indonesia. Rekam medik elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukan bagi penyelenggaraan rekam medis. Dimana pengaturan rekam medis ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keamanan, kerahasiaan, ketersediaan data rekam medis serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Oleh karena itu, bagi rumah sakit yang sudah memiliki akun RME dan terintregasi pada platform satu sehat diharapkan mengirimkan data secara rutin agar kita dapat mengetahui sejauhmana keberhasilan kita dalam mendukung program pemerintah melalui program rekam medik elektronik ini." Muhammad Hendyas Garry, ST (Nara sumber).
(Djemi)