JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan ketentuan Pilkada 2024 satu putaran menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat masih adanya potensi perselisihan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Karena masih ada potensi perselihan di MK, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya. Yakni tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya di Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Doddy berharap, publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada Paslon menggunakan hak konstitusionalnya. Khususnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“MK kan putusannya kadang-kadang tidak terduga, misalnya terjadi perintah pemungutan suara ulang atau perintah rekapitulasi suara ulang. Jadi kita tidak berandai-andai, kita akan tunggu, biarlah proses dan hak konstitusional dari Paslon itu kita berikan kesempatan,” ujarnya.
Doddy menegaskan, KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Dalam rapat tersebut, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono-Rano meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul :
"Ketentuan Pilkada Satu Putaran Jadi Keputusan MK" (Red)