Banten - Kabupaten Tangerang//Jaguarnews77.com//22 November 2024
Sekretaris Yaperma DPD Provinsi Banten Septian Ibnu Prabowo S.Kom, pertanyakan surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009, sebagai rujukan tentang tata cara penanganan penyidik Polri dalam menangani perkara menyangkut wanprestasi konsumen.
Dalam surat edaran tersebut, Kabareskrim menyebut bahwa seluruh penyidik Polri di seluruh indonesia :
A. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debitur wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri.
B. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri, Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 debitur atas nama MARTA menandatangani surat kuasa nomor : 013/SK/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 untuk mengajukan permohoanan pelunasan sebesar RP. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan nomor surat: 014/PELSUS/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 dikarnakan debitur telah berhenti bekerja dan diPHK oleh perusahaanya. Setelah surat tersebut ditanda tangani debitur, kami langsung komunikasi sama kolektor yang pegang baketnya namanya NANOS selaku karyawan PT MIZUHO LEASING INDONESIA, yang kemudian meminta kami membuat permohonan pelunasan dengan menggunakan tulisan tangan, Singkatnya 28 September 2024 dibuat lagi surat permohonan pelunasan dengan nominal yang sama dan diserahkan kepada sdr NANOS melalui pesan whatsapp pada tanggal tersebut,” terang Septian.
Lebih jauh Septian Ibnu Prabowo, S.Kom menjelaskan. Bahwa Surat permohonan Pelunasan tersebut TIDAK PERNAH dijawab secara terlulis oleh PT MIZUHO LEASSING INDONESIA dan hanya dijawab secara lisan itupun sama GOPUR (yang pegang baket karna lewat dari nanos ) "bahwa permohonan tersebut sulit untuk disetujui trus minta pelunasan dengan nominal RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) serta mengantar langsung surat permohonan tulis tangannya.
“Menanggapi Informasi yang diberikan sdr GOPUR, Maka pada tanggal 21 Oktober 2024 kami selaku penerima kuasa datang langsung ke kantor MIZUHO guna mengantarkan langsung surat permohonan tulis tangan tersebut serta menyatakan siap membayar sebesarRp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) jika permohonan pelunasan tersebut disetujui.
Surat permohonan tersebut diterima oleh Sdr FAIZAL selaku atasanSdr GOPUR atas arahan Sdr PARTOM PARDEDE atau biasa dipanggil TOMI selaku HEADCOLL di PT MIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 21 Oktober 2024.
Namun sampai detik ini pula, baik kami ataupun debitur TIDAK PERNAH MENDAPATKAN jawaban Tertulis dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA terkait permohonan kami di setujui atau tidak. Tidak lama kemudian, debitur mendapat undangan dari Kepolisian Polresta Tangerang pada hari Senin tanggal 18 November 2024, karna Sdr PARTOM PARDEDE atas nama PTMIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 11 Oktober 2024 Melaporkan debitur dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan dengan nomor laporan : LP/B/967/X/2024/SPKT SAT.RESKRIM/POLRESTATANGERANG/POLDABANTEN, dimana kendaraan tersebut masih dalam penguasaan debitur,” imbuh Sekjen Yaperma DPD Banten.
Jadi berdasarkan uraikan diatas kita buat pengaduan kekantor ojk, dimana sebagian isinya kami minta ojk untuk :
Memanggil PT MIZUHO serta memerintahkan untuk menanggapi surat pernohonan pelunasan secara tertulis. kemudian mendesak pihak OJK sebagai regulator Jasa Keuangan, agar mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASING INDONESIA karena telah sangat merugikan maryarakat selaku debitur. Dimana pada saat proses mediasi atau proses permohonan pelunasan Sdr PARTOM PARDEDE pada tanggal 21 Oktober 2024 Mengarahkan kami bertemu dengan sdr. FAIZAL untuk menerima surat permohonan kami, Namun faktanya pada tanggal 11 Oktober2 024 Sdr. PARTON PARDEDE Mengatas namakan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA malah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan.
Mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA Karena menjadikan intitusi kepolisian sebagai alat untuk menakut nakuti debitur sementara menurut surat edaran KABARESKRIM tahun 2009 poin 2 menyatakan Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.
Intinya kami selaku penerima kuasa melaporkan dan meminta PT OJK untuk melakukan tindakan dengan memanggil PT MIZUHO guna mencabut laporan tersebut karena tidak sesuai dengan surat edaran KABARESKRIM nomor : Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009
“Sebagai praktisi hukum kami juga mempertanyakan alas hukum yang dipakai oleh penyidik Polresta Tangerang,
Mempertanyakan sebetulnya surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 masih dipakai atau gak ?
Kalau memang sudah tidak berlaku kami minta PIMPINAN TINGGI POLRI Mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut, supaya kita sebagai praktisi hukum tau langkah apa yang kita ambil terhadap laporan yang dilakukan oleh PT MLI terhadap Klien kami, jangan sampai persoalan ini melebar kemana mana,” pungkas Septian.