JAGUARNEWS77.com // Jakarta - SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku.
Namun, jalannya pemeriksaan menuai polemik. Sebab, dalam pemeriksaan selama 4 jam itu penyidik menyita telepon genggam dan tas berisi dokumen milik Sekjen PDIP.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan penyitaan dokumen oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur hukum. Tindakan KPK dipandang tidak profesional, penuh intimidasi, dan melanggar hukum.
Maka itu pihaknya akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat. Mereka pun akan menempuh jalur hukum mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk mencari keadilan.
Dari pihak KPK memastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hasto tidak bermuatan politik, juga tidak tiba-tiba. Juru bicara KPK menginformasikan sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi.
Para saksi itu terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Dan, itu menjerat Harun Masiku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
KPK tidak mempermasalahkan adanya pelaporan ke Dewas. Itu karena bagian dari hak dan bentuk pengawasan masyarakat terhadap lembaga.
Pastinya kita berharap polemik ini tidak berkepanjangan dan KPK dengan segala kelengkapannya mampu bekerja profesional. Masing-masing pihak hendaknya juga bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Polemik Pemeriksaan Sekjen PDIP oleh KPK" (Red)