JAGUARNEWS77.com//Tanggerang - Belum lama ini telah terjadi nasabah dari Bank BRI yang kehilangan uang simpanannya mungkin akibat pishing ( pengelabuan ) atau hackers di platform website, marak juga bermunculan diberanda media sosial aplikasi tiktok nasabah Bank yang kehilangan uang simpanannya.
Tentu hal itu sangat merugikan Nasabah yang sudah percaya menyimpan uang tabungannya atas dasar kepercayaan terhadap Bank tersebut.
Ketua Aktivis Perlindungan Konsumen YAPERMA saudara AL MUARIS,S.H. biasa disapa akrab "ALMO" yang berkantor diPosko Aduan Konsumen didaerah Kota Tangerang Karawaci, memberikan apresiasi kepada Ormas KKPMP dan aliasi organisasi dikota Serang yang begitu sangat peduli terhadap kerugian konsumen khususnya yang terjadi belakangan ini kerugian uang yang disimpan nasabah diBank BRI hilang.
Ormas KKPMP dan aliansi ormas yang peduli terhadap kerugian konsumen tersebut melakukan aksi menyampaikan pendapat didepan umum meminta kepastian hukum bentuk tanggung jawab dari Kantor cabang Bank BRI yang berada di jl. Hasanuddin kota serang.
Kejahatan cybercrime jenis pembobolan uang nasabah memang bisa saja terjadi, karena oknum Bank maupun karena kejahatan cybercrime yaitu hacking ,cracking, dan carding, dan tergolong baru yaitu Phising.
Namun demikian kejahatan model begitu bukan tergolong baru baru ini terjadi, bahkan nasabah Bank yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi pun ada.
lalu apakah karena kelalaian nasabah, Bank lepas tanggung jawabnya.
Menurut pandangan Aktivis Perlindungan Konsumen YAPERMA saudara Almo, saat di konfirmasi.
Menjawab tentu Bank juga harus bertanggung jawab atas kehilangan uang simpanan nasabahnya akibat cybercrime,/ kejahatan pishing.
Karena Hak Kewajiban Konsumen dan Hak Kewajiban Pelaku Usaha diatur dalam UU.No.8.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Bank BRI dalam hal ini harus memiliki sikap responbility , Menyikapi uang simpanan nasabah yang hilang Rp.286 juta bahwasanya nasabah sudah melaporkan ke kantor unit semestinya pihak Bank BRI langsung melakukan penelusuran secara berkala atas Aduan nasabahnya, bahkan jika perlu melakukan pemblokiran kerekening pelaku pishing atau oknum Bank.
Sikap pernyataan perwakilan Bank BRI atau penanggung jawab kantor cabang Bank BRI Kota Serang, kerugian korban diduga karena kejahatan pishing atas kelalaian nasabah, adalah bentuk pengalihan tanggung jawab.
Dimana dalam UU.No.8.Tahun.1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf "a".
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
Dan seharusnya perwakilan Kantor Cabang Bank BRI yang telah menerima laporan atau pengaduan Nasabahnya mengikuti aturan yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No: 10/ 10 /PBI/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia
No 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah;
Dengan adanya peningkatan layanan Bank BRI, melalui transaksi e-Banking, Brimo atau dll nya lewat smartphone.
Semestinya Bank juga harus menjaga keamanan systemnya atau mengantisipasi akibat kejahatan cybercrime jenis pembobolan atau pengelabuan.
Minimal cepat tanggap responbility Menyikapi serius atas Aduan nasabahnya, dengan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan pemblokiran misalnya.
Atau cara-cara lain yang di anggap perlu agar terciptanya kepercayaan masyarakat khususnya terhadap Bank BRI.
Jika hanya memberikan statement, karena telah ada sosialisasi baik dari Aparat Hukum maupun Bank tentang kejahatan pishing atau sejenisnya , lalu uang simpanan nasabah hilang karena akibat kelalaian nasabah, hal statement seperti itu , bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
(Red)