• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku dan 12 Bungkus Shabu

    07/05/24, 10:21 WIB Last Updated 2024-05-07T03:38:21Z


    JN77.COM // Lebak – Berantas Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.


    Pelaku RP(35) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas tangan warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merah, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dibungkus tissu dan lakban coklat diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat brutto 8,37 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry, 1 (satu) pack plastic klip bening, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone Merek realme warna silver.


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut.


    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku RP(35) berikut barang buktinya pada Jum'at (3/5/2024) pukul 05.00 wib  di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung," ucap Ngapip, Selasa (7/5/2024).


    "Diduga pelaku mengedarkan Narkotika Jenis Shabu tersebut di daerah sekitar Rangkasbitung dan  barang bukti tersebut didapat dari Pelaku Sdr. I yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang," ungkapnya.


    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.


    "Terakhir mari bersama kita berantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Stop Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa," tutupnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini