• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Nasabah Bank BRI Cabang Kota Serang Merasa di Rugikan, Ormas KKPMP Sepropinsi Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

    23/04/24, 22:43 WIB Last Updated 2024-04-25T05:39:12Z
      


    JAGUARNEWS77.com//Serang - Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Wilayah provinsi Banten akan menggelar unjuk rasa di depan bank BRI Cabang Kota serang terkait Adanya Nasabah yang mengalami kerugian hingga Ratusan juta dalam transaksi kesalahan sistem bank BRI, Unjuk Rasa tersebut Akan di gelar pada hari Senin 29 April 2024.

    "Unjuk rasa ini sebagai bentuk pembelaan kepada masyarakat yang sudah dirugikan
    Oleh Bank BRI unit di kepandean kota serang dalam layanan kesalahan sistem bank BRI kata Jeri kaspoor saat di temui oleh awak media di kantor (KKPMP) markas wilayah provinsi Banten Kramatwatu, kabupaten serang, Selasa (23/04/2024).

    Kehadiran e-banking kini telah memberikan kesederhanaan bertransaksi bagi nasabah, hal ini merupakan salah satu bentuk motivasi bank terhadap perkembangan teknologi saat ini.

    Namun tidak sedikit nasabah yang paham akan kehadiran kesalahan sistem dari bank bri itu sendiri, dalam kasus ini banyak sekali nasabah yang menjadi korban dari kejahatan tersebut, ujar JERI

    "Kami selaku control social yang lahir dari UU No 17 tahun 2013 akan mengawal kasus ini agar nasabah mendapatkan kepastian hukum atas kesalahan system yang disediakan oleh pihak bank tersebut," pungkas JERI

     JERI  menjelaskan Perlindungan serta kepastian hukum adalah hak warga negara Indonesia, hal ini tegas dijelaskan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Perlindungan hukum sudah selayaknya wajib diberikan bank kepada nasabah pengguna layanan e-banking, mengingat transaksi e-banking memiliki resiko yang sangat tinggi dan resiko bisa terjadi sewaktu-waktu kepada nasabah. 

    Oleh karena, kata Jeri, bekerjanya bank sebagai lembaga intermediasi tidak terlepas dari kepercayaan nasabah itu sendiri, sehingga bank wajib menjaga dan memelihara kepercayaan yang telah nasabah berikan.

    "Kami akan mengawal Nasabah yang dirugikan untuk melakukan pengaduan ke hadapan Otoritas Jasa Keuangan andaikata bank tidak dapat menyelesaikan pengaduan tersebut. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun non pengadilan", ucap jeri

    Bank harus memberikan tanggung jawab terhadap kerugian nasabah yang termasuk dalam Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen memandatkan bahwa tanggung jawab merupakan bagian dari kewajiban bank yang harus dijalankan. Nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi layanan e-banking akan diberikan ganti kerugian manakala nasabah dapat membuktikan bahwa memang benar kerugian yang terjadi atas dasar kesalahan sistem pada bank itu sendiri, pungkasnya.

    Kepastian terkait perlindungan hukum maupun tanggung jawab hukum bank sebagai pelaku usaha merupakan salah satu upaya dalam menjaga kepercayaan (trust) nasabah terhadap bank, mengingat bahwa nasabah merupakan salah satu faktor utama dalam bekerjanya kegiatan usaha perbankan.

    Secara yuridis permasalahan kepastian mengenai tanggung jawab hukum bank atas kerugian nasabah masih bergantung pada unsur kesalahan sistem bank bri yang menentukan apakah benar perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan unsur kesalahan tersebut.

    Lanjut jeri, salah satu upaya ormas KKPMP untuk mengusahakan adanya kepastian hukum dan memulihkan kedudukan nasabah dengan mengaplikasikan prinsip tanggung jawab multak (strict liability) yang didasari dengan tuntutan ganti kerugian yang dilayangkan nasabah ke pengadilan akibat dari perbuatan melawan hukum oleh bank.

    Maka dengan ini kami menyatakan sikap akan terus mengawal nasabah yang dirugikan oleh pihak BANK tersebut sampai diberikan kepastian hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami Ormas KKPMP akan melakukan Pembelaan hukum yang diamanatkan Pasal 30 UU OJK dimaksudkan sebagai usaha demi mendapatkan kembali harta kekayaan milik nasabah sebagai pihak yang dirugikan.

    Unjuk rasa ini adalah sebagai bentuk membantu masyarakat agar tidak ada lagi korban selanjutnya kasihan masyarakat mencari uang susah payah ngumpulin uang nabung di bank BRI tiba2 sekarang malah di bank uang  raib hilang seketika."tutupnya Jeri kaspoor (ketua mawil Banten).

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini