• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    AMIRA Menilai Tarif Parkir di Lingkungkungan Terminal Kadu Banen Diduga Berpotensi Melawan Hukum dan Penghamburan APBD

    06/04/24, 13:33 WIB Last Updated 2024-04-06T06:33:43Z


    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Tidak singkron nya dengan pernyataan yang di ungkapkan oleh bapenda, setda bagian hukum tarkait penetapan tarif parkir dilingkungan terminal kadubanen yang ditetapkan oleh dinas perhubungan (Dishub) kabupaten pandeglang diduga ada potensi pungutan liar (pungli) serta penyalah gunaan wewenang jabatan sehingga itu masuk ke ranah pidana.

    Dijelaskan pada undang - undang nomor 31 tahun 1999 junto undang - undang nomor 22 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. dalam pasal 423 Kitab Undang - undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi " pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk peribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama lamanya enam tahun.

    Kedua perumusan dalam penetapan tarif parkir dilingkungan terminal kadubanen yang diberlakukan oleh dinas perhubungan kabupaten pandeglang tentunya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) jika pada pelaksaan kebijaan yang dilakukan Disub ini menyalahi sebagai mana keterangan setda bidang hukum tentunya ada dugaan potensi kerugian uang yang sudah digunakan oleh dinas perhubungan dalam hal ini.

    Pungutan liar adalah tidak korupsi dan kejahatan luar biasa maka kami dewan pengurus cabang angkatan muda indonesia raya kabupaten pandeglang meminta pihak satuan tugas sapu bersi pungutan liar ( satgas saber pungli ) polres pandeglang untuk melkukan pemanggilan terhadap kepala dishub yang diduga sudah lakukan pungli.

    Kerugin anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang niatnya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan dinsa perhubungan kabupaten pandeglang malah menjadi potesi dugaan penghaburan uang negara dengan dugaan salahnya penetapan kebijakan pemungutan tarif retrebusi parkir dilingkungan terminal kadubanen.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini