• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Amicus Curiae Habib Rizieq Diterima Sekretariat MK tentang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

    Shendy Marwan
    18/04/24, 15:43 WIB Last Updated 2024-04-18T10:10:55Z
    Rivaldi, tim kuasa hukum Habib Rizieq usai menyerahkan dokumen amicus curiae. (istimewa)


    JAKARTA, JAGUARNEWS77.COM – DR. Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab (Habib Rizieq) mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


    Dalam dokumen amicus curiae tersebut tercantum nama Habib Rizieq, Prof DR. Din Syamsuddin, K.H. Ahmad Shabri Lubis S.Pdi, Munarman S.H., Yusuf Muhammad Martak.


    Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan dokumen amicus curiae sudah diterima sekretariat MK. Dan dalam dokumen yang dimaksud sebagai wujud tanggung jawab warga negara.


    “Dokumen amicus a quo Alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK. Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara utk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara,” kata Aziz melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).


    Dalam dokumen yang ditandatangani oleh lima tokoh itu berisi harapan agar hakim MK dapat mengembalikan perjalanan bangsa Indonesia ke dalam rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.


    “Mahkamah Konstitusi Sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim reformasi, adalah dimaksudkan sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktik- praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tulis lima tokoh itu.


    Selanjutnya tertulis, bahwa adalah Kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


    “Sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat ( 1 ) Undang - undang ( UU ) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia, termasuk Hakim Konstitusi yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, dalam register perkara Nomor I dan 2 / PHPU.PRES - XXII / 2024,” demikian pernyataan kelima tokoh itu.***(Shendy Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini