Muhammad Indra Gunawan (kiri) bersama Nanang Setiawan (Foto:dok.istmewa) |
JAGUARNEWS77.COM // KABUPATEN TANGERANG - Nanang Setiawan, seorang karyawan PT.BFI Finance Indonesia TBK, yang merasa diputus hubungan kontrak kerjanya secara sepihak oleh perusahaan itu tengah melakukan upaya mediasi.
Nanang menunjuk Muhammad Indra Gunawan, S.H.,M.H & Partners untuk melakukan upaya hukum dan pendampingan hukum atas permasalahan dirinya dan telah melakukan perundingan Bipartit pertama di Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat 15 Maret 2024 lalu.
Kepada Media, Indra menjelaskan, kliennya yang bernama Nanang Setiawan telah bekerja selama selama 4 Tahun 9 Bulan. Tapi diberhentikan secara sepihak dengan alasan habis kontrak.
“Klien saya, Nanang Setiawan, sudah bekerja selama empat tahun lebih, dan setiap enam bulan tanda tangan kontrak baru. Di suatu waktu klien saya merasa statusnya tidak jelas karena tidak ada penandatanganan kontrak, ketika itu klien saya dinyatakan sudah habis masa kontrak,” kata Indra, Kamis (21/3/2024)
Lebih lanjut Indra mengungkapkan bahwasanya kliennya itu tidak mendapatkan haknya.
“Selaku kuasa hukum, kami telah melayangkan surat kepada PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk perhitungan hak-hak klien kami berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 156 UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo.pasal 40 PP no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja,” urai Indra.
“Kami menilai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, dinilai cacat hukum atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 59 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Indra berharap kliennya segera mendapatkan haknya. Dia juga mengatakan akan terus mendampingi Nanang sampai masalah ini selesai atau di buka agar terang benderang.
“Kami berharap perjuangan kami ini akan membuahkan hasil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami bernama Nanang Setiawan, saya berharap perkara ini di buka terang benderang agar jelas nasib klien kami,” tutup Indra.
Redaksi Jaguarnews77 coba mengkonfirmasi pihak kuasa hukum BFI Finance, Dendi Saren Gani, namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.***
Editor: Bardha Khaswanda