• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tidak sesuai dengan Motto dan Janji. Perusahaan Jasa Ekspedisi SiCepat Expres terancam sanksi Denda 2 Milyar sampai pidana 5 Tahun

    08/01/24, 11:10 WIB Last Updated 2024-01-08T04:10:42Z


    JAGUARNEWS77.com//Tanggerang - siCepat perusahaan layanan jasa ekspedisi yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, yang telah berdiri sejak tahun 2014 dan berkembang pesat dengan berbagai penghargaan tentang layanan ekspedisinya.
    Namun prestasi tersebut bertolak belakang yang dialami Rico Pempek Leader selaku Konsumen.


    Sebelumnya, "Rico Pempek Leader" menggunakan jasa ekspedisi siCepat Expres untuk mengirimkan barang pada Tgl 28 Desember 2023 untuk pengiriman ke wilayah pelabuhan Ratu yang akan diterima saudara "Neng Eva". 
    Saat itu diperjanjikan estimasi sampai ditempat Tanggal 31 Desember 2023, Oleh Costumer care service bernama "Elisa".

    Pada Tanggal 31 Desember 2023 Rico Pempek Leader konfirmasi ke penerimanya "neng Eva" Via telepon yang beralamat dipelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi ternyata belum diterima paket tersebut.
    Sebelumnya Rico Pempek Leader cek Resi melalui website serta Complain ke No WhatsApp online costumercare service siCepat Express, namun tanggapan handle complain tersebut tidak mendapatkan hasil yang jelas.

    Rico Pempek Leader mengadukan permasalahan ini ke Yayasan Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang ( YPK-YAPERMA ) yang beralamat kantor dikarawaci kota Tangerang.

    Pengaduan Konsumen Rico Pempek Leader diterima oleh saudara Almo selaku pengurus aktif dibidang YPK - YAPERMA Kota Tangerang Karawaci Pada Tanggal 03-01-2024, dengan adanya pengaduan tersebut saudara Almo melakukan upaya hukum dengan mengkonfirmasi atas nama YPK-YAPERMA dari Pengaduan Konsumen Rico Pempek Leader melalui layanan costumercare service siCepat Express di no layanan pesan WhatsApp +62 812-9966-6088, layanan tersebut mengirim pesan pada Rabu 03-01-2023 Jam : 09:04 Wib sbb ; 

    " [3/1 09.04] SiCepat Ekspres: Hi Kak, untuk selanjutnya Customer Service kami akan segera memberikan informasi terkait paket kakak. Mohon ditunggu ya, terima kasih.
    [3/1 09.04] SiCepat Ekspres: Hi Kak, untuk paket dengan nomor resi 005041170635 sudah keluar dari Gerai / Perwakilan Line Haul Darat Jakarta 1 (Jakarta Utara) pada tanggal 29-12-2023 pukul 02:24. Mohon ditunggu kedatangan paketnya ya Kak. Terima kasih.

    Karena jawaban layanan tersebut dianggap tidak sesuai maksud kemudian konfirmasi kembali pada Sore harinya Rabu 03-01-2023 Jam : 16:06 Wib dijawab sbb ; 

    " Hai Kak, perkenalkan saya Yossi dari Customer Service SiCepat Ekspres.
    Kami mohon maaf atas keterlambatan pengiriman paket dengan nomor resi 005041170635 ya Kak. Kami sudah bantu buatkan nomor pelaporan WA-6192926 agar bisa difollow up tim kami. Mohon berkenan menunggu update terkait paketnya dengan estimasi maksimal 2x24 jam ya dan kami harap paketnya bisa segera diterima dengan baik. Terima kasih."..

    Almo konfirmasi kembali layanan tersebut, pada Kamis 04-01-2024 dengan jawaban sbb;

    "Halo kak perkenalkan saya Ria dari Customer Service SiCepat Ekspres. Mohon maaf atas kendala yang kakak alami sebelumnya terkait dengan paket kakak pada resi 005041170635 saat ini masih dalam proses investigasi tim terkait kami di nomor pelaporan WA-6192926. Kami konfirmasi apakah kakak bersedia untuk menunggu proses investigasi dari tim kami? Terima kasih "..

    Lalu ketika dikonfirmasi kembali layanan tersebut dengan jawaban sbb ;

    "Hai Kak, perkenalkan saya Salman dari Customer Service SiCepat Ekspres. Mohon maaf ya Kak terkait kendala yang terjadi pada paket Kakak dengan nomor resi 005041170635, untuk saat ini kendala Kakak masih dalam pengecekan dengan nomor pelaporan WA-6192926. Apakah Kakak masih berkenan untuk menunggu investigasi dari team operasional atau ingin dilakukan pengajuan claim? Terima kasih"..

    Sampai pada hari Minggu tanggal 
    07-01-2024 belum ada respon kembali, dalam layanan pesan WhatsApp costumercare service siCepat Express akan follow up dan lakukan investigasi 2 X 24 Jam pada tanggal 03-01-2024.
    Sampai lebih 2 hari hasil follow up dan investigasi tidak ada hasil yang diperoleh, tidak jelas perkembangannya barang dengan No Resi 005041170635.

    Almo beranggapan siCepat Express ini sudah tidak sesuai Motto nya.
    Dari Hal yang paling sepele,.
    "Melayani Keluhan Konsumen sendiri saja tidak becus tidak ditangani dengan baik hanya mementingkan bisnis semata".
    Jika hal sepele ini terus berlanjut maka akan ada Konsumen lain yang menggunakan Jasa Ekspedisi SiCepat Expres yang akan dirugikan.

    Pelaku Usaha siCepat Express, Baik , Mitra, Rekanan maupun Kantor cabang pasti ada SOP (standar operasional prosedur) yang wajib dijalankan.
    SOP Handling complain konsumen saja tidak becus, tidak ditangani secara profesional.
    "Terang Almo".

    Pelayanan Handling complain model cs online yang disediakan siCepat Express dari mulai yang bernama Elisa, Puspita, Yossi , Ria, Salman, akan berpengaruh terhadap Jasa Ekspedisi SiCepat Expres yang telah besar namanya.

    Pelaku Usaha siCepat Express dan atau Pengurusnya melanggar,
    UUPK NO.8.TH.1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. 
    Pasal : 8 Huruf (f). 
    Pasal : 9 Huruf (k).
    Pasal 17 ayat 1 Huruf "a".
    dan Pasal 18.

    Dalam hal ini jelas Pelaku usaha siCepat Expres maupun Pengurusnya dapat diberikan sanksi terkait pelanggaran UU Perlindungan Konsumen No.8.Tahun 1999.
    Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal : 61.
    Pasal : 62 ayat (1) dan (2).
    Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
    paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

    Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 UUPK.
    Sementara Hak dan kewajiban Pelaku usaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UUPK.

    ASAS DAN TUJUAN Perlindungan Konsumen Berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, yang berkepastian hukum.
    Serta menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan Konsumen.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini