• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pandangan Hukum Dari Pemerhati Hukum, Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres

    01/11/23, 20:59 WIB Last Updated 2023-11-01T13:59:26Z


    JAGUARNEWS77.com//Lebak - INDONESIA, Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan kontroversi. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10). Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

    Pemerhati Hukum dan Kaum Muda dari Lebak Banten Adit Wahyudin,SH. Menyampaikan Pandangan Hukumnya bahwa terkait Putusan MK dengan
    nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas Usia Capres dan Cawapres itu sudah Pinal Publik harus Menerima Putusan Hakim yang sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Pinal and Binding) 

    Lanjut Adit bahwa, "Saya sangat setuju dan sepakat dengan putusan Makamah Konstitusi yang telah mengabulkan Uji Materi bahwa Makamah Konsitusi sebagai Lembaga Mengadili telah bersikap adil dan sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan mengabulkan Judicial Review tersebut membuka Kesamaan bagi kaum Muda untuk berkarya di kancah Calon Presiden maupun Wakil Presiden 
    semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama baik dimata Hukum Equlity Before the Law maupun dalam pemerintahan (the same in government) dan hal 
    hal tersebut sudah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 sebagai Grundnorm Atau Norma Dasar Negara Indonesia,"
    Tutup Adit Pemerhati Hukum dari Lebak Banten.

    (Bardha. K)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini