• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kuasa Hukum Andri: Pemberitaan Investasi Bodong dan Penggelapan 49 Miliar Rupiah tidak Sesuai Fakta, Full Video Penjelasan Ahli Hukum Perdata

    Shendy Marwan
    27/10/23, 18:47 WIB Last Updated 2023-10-27T12:57:14Z

    Sidang dugaan investasi bodong yang dituduhkan kepada Andri.C dan kawannya. (Istimewa).

    BANJAR BARU, JAGUARNEWS77.COM – Terkait dugaan berita hoax yang beredar di beberapa media terkait kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dan  investasi bodong, kuasa Hukum Andri CS menyebut ada kesan dan upaya dari pihak berkepentingan untuk membuat framing melalui media.


    Dengan empat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.


    Deri Novandono, S.H., M.H., salah satu dari penasihat hukum terdakwa Andri.CS menyebut pemberitaan itu tidak seimbang, tanpa mengkonfirmasi ke pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa, bahkan pemberitaan menjadi berbanding terbalik dengan fakta persidangan.


    “Pemberitaan tentang Investasi bodong, dan penggelapan mencapai 49 Miliar Rupiah itu tidak sesuai dengan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjar Baru. Tanpa mengkonfirmasi pihak kami, jadi seolah-olah ada upaya dari pihak berkepentingan untuk membuat framing supaya kliennya benar-benar dianggap publik melakukan penipuan investasi saham bodong,” kata Deri.


    Selain Deri Novandono, S.H., M.H., beberapa penasihat hukum Andri.C, yaitu Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., mempertanyakan kredibilitas yang sesungguhnya sebuah media yang mempunyai imbas besar terhadap publik.


    “Ada media yang tidak cover both side (mengkonfirmasi dari dua narasumber yang berbeda sudut pandang-red), sejatinya dalam sidang terungkap, bahwa dasar Pelapor H. Sar’ie mengklaim memiliki 40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT.IMM) adalah perjanjian hutang-piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013”.


    “Faktanya terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh pelapor tersebut tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014, terungkap di persidangan ternyata Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut,” ungkap Deri mengklarifikasi kepada media, Jum'at (27/10/2023).


    Deri juga membeberkan fakta persidangan tentang penjelasan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dan Ahli Hukum Perdata Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.



    “Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut”.


    “Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik,” jelas Deri, meniru ucapan Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.


    “Dalam Persidangan yang di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata juga menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara”.


    “Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Hutang-Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana,” ucap Deri menjelaskan fakta dalam persidangan.

    (Shendy Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini