• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Banyak Memakan Korban, LPK-MP Angkat Bicara Terhadap Pekerjaan Jalan Ruas Pandeglang - Labuan

    17/09/23, 21:17 WIB Last Updated 2023-09-17T14:17:20Z

    Djemi, Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Kabupaten Pandeglang.


    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Banyaknya korban kecelakaan dampak dari perawatan jalan yang tidak menggunakan rambu berakibat fatal dan berpotensi memakan korban lebih banyak lagi bagi pengguna jalan yang melintas, khususnya pengguna roda dua.

    Dari pantauan Lembaga Perlindungan Konsumen - Merah Putih (LPK-MP) , pekerjaan ini di laksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten (BPJN) tanpa adanya rambu-rambu sepanjang jalan Pandeglang - Labuan.

    Karena besarnya potensi kecelakaan yang semakin bertambah, Djemi, Humas LPK-MP Kabupaten Pandeglang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksana pekerjaan tambal sulam hotmix di jalan raya Pandeglang - labuan yang telah memakan korban.

    "Saya sangat menyayangkan kepada pelaksana dan pengawasan BPJN yang lalai terhadap keselamatan para pengguna jalan, lihat saja tidak ada sama sekali rambu rambu lalu lintas di sekitaran jalan yang di lubangi,” ujarnya, Minggu, (17/9/2023)

    “Saya rasa pekerjaaan ini sangat bermanfaat kedepannya, tetapi di sisi lain menjadi keresahan karena rawan kecelakaan karena tanpa adanya rambu yang dipasang, kami akan coba kordinasi dengan instansi terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini, apa lagi kita mendengar sudah ada korban, dan itupun katanya tidak di perhatikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu sendiri,” urainya.

    Selanjutnya Djemi memberi penjelasan, dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 5 tahun 2023 telah dijelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 24 dan pasal 86 peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006.

    “Dalam pasal 24 dan pasal 86 peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan,” terangnya.

    Ketika ditanya tentang rambu yang tidak dipasang sesuai Standard Operational Procedure (SOP), Dani Mulyana sebagai ketua pengawas pekerja di lapangan malah berkilah dengan jawaban yang tidak ada hubungannya, bahwasannya jalan itu belum diselesaikan.

    “Bukan belum di perbaiki Lur, belum di tutup hotmik, order hotmik lagi trouble di AMP nya, intinya besok saya perbaiki dulu jalanya yang berlubang,” janji Dani dengan enteng menjawab pertanyaan.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini