JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Usai diperiksa ia mengaku telah telah menjawab 61 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saya mencoba untuk menjawab sebaik-baiknya. Mengenai apa substansinya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan," ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan dirinya patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini, kata Lutfi, ia ikuti sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik. 

"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yaitu menghormati hukum. Tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejagung," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung kembali memeriksa Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi. Lutfi dipanggil sebagai saksi terkait korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

“Yang bersangkutan dipanggil bukan pertama kalinya. Sebelumnya, bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa pada perkara lain di lima terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua sebagai saksi sebagai kasus dugaan korupsi ekspor CPO. “Sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan dan hari ini pemanggilan kedua untuk tiga teraangka korporasi,” ujar Ketut. 

Meski demikian, Ketut tidak menyampaikan apa substansi dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Nantinya, kata Ketut, Direktur Penyidikan akan menyampaikan terkait subtansi. (Sumber : rri.co.id/Red)