JAGUARNEWS77.com // Jakarta - LNH, anak berkonflik hukum ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penjualan video gay anak pada media sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengonfirmasi, diduga terdapat faktor ekonomi menyebabkan LNH terlibat dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus yang kita bicarakan, ada faktor ekonomi (LNH, red). Karena saya sudah berbincang dengan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kawiyan, Komisioner KPAI kepada Pro3 RRI, Minggu (20/8/2023) malam.

Baca juga: KPAI: Kasus Video Pornografi Anak-anak Harus Menjadi Perhatian

"Bahwa latar belakang keluarga anak ini, ekonominya cukup memprihatinkan. Maka, faktor ekonomi di situ, ikut berbicara," ujar Kawiyan.

Tapi, kata dia, secara umum, selain faktor ekonomi, juga ada faktor lain. "Maka dari itu, orang tua, lembaga pendidikan, sekolah, dan masyarakat harus ikut mengawal, membimbing anak-anak kita." ucap dia.

"Agar bermedia sosial, dalam menggunakan gadget, internet. Supaya ada semacam pendampingan, agar anak-anak tidak salah menggunakan akses internet," kata Kawiyan.

"Penggunaan internet itu, harus diarahkan kepada anak-anak, untuk hal hal positif," kata dia. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap, harga video gay anak dibandrol mulai dari Rp10 ribu.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Penjual Video Gay Anak

"Kemudian, 220 foto dan video dengan harga Rp20 ribu. Kemudian, 260 foto atau video seharga Rp25 ribu," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, kata dia, 360 foto dan video dijual Rp30 ribu. "Dan terakhir adalah VIP, peminat diwajibkan membayar senilai Rp60 ribu," kata Kombes Ade.

Baca juga: KPAI Tegaskan Anak Berkonflik Hukum Harus Diberikan Pendampingan

Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah pihaknya melakukan patroli siber pada media sosial Telegram, Rabu (26/7/2023). "Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun Telegram yang menyediakan ataupun mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila," kata Kombes Ade.

"Yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya," ujar Kombes Ade. Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). 

"Keesokan harinya, Jumat (4/8/2023), kami menangkap anak yang berkonflik dengan hukum LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kombes Ade. Tapi, kata dia, Tim Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap LNH.

"Namun, terhadap tersangka lainnya atas nama R telah dilakukan penahanan. Di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," ucap Kombes Ade.

Kombes Ade menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, satu unit handphone, dua akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH, dan akun e-wallet dari LNH. 

"Barang bukti dari tersangka R adalah satu unit handphone dan lima buah SIM card. Selanjutnya, terhadap barang bukti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade.

Gay, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pria yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

"Homoseksual, lesbian, maupun gay hukumnya haram. Dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," bunyi Fatwa MUI ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Fatwa MUI tersebut, juga menyebutkan hukuman bagi pihak terlibat. Yaitu, para pelaku homoseksual, lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd dan ayau ta’zir oleh pihak berwenang.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana. "Yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash," kata Fatwa MUI, dikutip dari laman MUI (20/5/2022).

(Sumber : rri.co.id/Red)