• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Aktifis TURKI Mengecam Oknum SEKDES Kubangkampil Rangkap Pendamping PKH untuk Dipecat

    15/07/23, 19:18 WIB Last Updated 2023-07-15T12:18:08Z


    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Banyaknya nama-nama Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap jabatan dan merangkap penghasilan di Wilayah Kabupaten Pandeglang ini sangat merugikan keuangan negara dan menyebabkan banyaknya pengangguran. Hal ini diduga disebabkan oleh keserakahan Para Oknum Pendamping sekaligus kurang tegasnya dari Pihak Kordinator Pendamping PKH ataupun Pihak Dinas Sosial.

    Hal serupa juga terjadi di lingkungan DPMPD Kabupaten Pandeglang yang terkesan membiarkan Oknum SEKDES Desa Kubangkampil Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang dibiarkan merangkap jabatan serta penghasilan sebagai Pendamping PKH di salahsatu Desa yang ada di Kecamatan Sukaresmi.

    Menanggapi dugaan tersebut, Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mendesak kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, dan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten agar segera menindaktegas Oknum SEKDES Kubangkampil yang diduga merangkap jabatan serta merangkap penghasilan tersebut.

    "Kami mendesak DPMPD Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten agar segera menindaktegas Oknum SEKDES Kubangkampil yang diduga kuat sudah lama merangkap jabatan." Tegasnya pada Hari Sabtu (15/7/2023).

    Kemudian Tb. Aujani menambahkan, bahwa hal ini juga termasuk dugaan pelanggaran kode etik SDM Pendamping Program PKH. Sehingga Korkab Pendamping PKH bersama Komisi Kode Etik SDM PKH agar segera mengambil tindakan tegas termasuk pemberhentian. Karena hal itu sudah melanggar Peraturan DIRJEN Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH.

    "Korkab Pendamping PKH bersama Komisi Kode Etik SDM PKH harus segera mengambil tindakan tegas termasuk pemberhentian. Karena hal itu sudah melanggar Peraturan DIRJEN Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH. Tepatnya di Pasal 10 Huruf K." Pungkasnya.

    Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Kordinator SDM Program PKH Kabupaten Pandeglang, dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini