JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan pungli di rumah tahanan yang dikelola. Hal tersebut disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

“Hal seperti ini harus terbuka kepada publik dan setelah itu baru ditindaklanjuti secara hukum karena pungli adalah tindak pidana. Apalagi pungli itu terjadi di tubuh lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (21/06/2023). 

Meski demikian, Mahfud mengaku dirinya belum mengetahui secara detail kasus pungli di Rutan tersebut. Saat ini, kata Mahfud, pihaknya masih menunggu hasil dari tim penyelidikan. 

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya,” kata Mahfud.

Dalam hal ini, Mahfud menegaskan, pungli merupakan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama. Cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ucap Mahfud. Sumber : KBRN/Red