• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Rokok Ilegal Gagal Dihisap Pecandunya, Ternyata ini Penjelasan Unit Intelijen Kodim 0601 Pandeglang

    19/04/23, 10:25 WIB Last Updated 2023-04-19T03:25:40Z

    JAGUARNEWS77.com// Pandeglang - Tim Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang, Banten dan Tim Intelijen Korem 064/MY berhasil gagalkan peredaran 188.000 batang rokok ilegal berbagai merk.

    Rokok yang terdiri dari berbagai merk tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada negara, Selasa (18/04/2023)

    Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang Lettu Inf. Mumung Munawar menyampaikan bahwa pada tanggal 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan.

    Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan.

    Hasil pengamatan anggota unit intel, kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah rumah kosong di kampung Karang Mulya Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

    Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf. Jani Setiadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya satuan wilayah untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

    “Kami ingin mewujudkan kondisi Pandeglang yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Bea Cukai,” ujar Dandim.

    Lebih lanjut Dandim menyampaikan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

    “Untuk barang bukti sudah dibawa ke Kantor Bea Cukai merak untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Kata Jani.(Bardha K/djem)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini