• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lebak

    17/02/23, 14:27 WIB Last Updated 2023-02-17T07:27:31Z
    JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak. 


    Pelaku YM (26) Berhasil diamankan pada Jum'at (10/2/2023) pukul 23.00 Wib di Jl. Kota baru  Kel. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak berikut barang bukti ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar.

     
    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku YM (26) Berhasil diamankan pada Jum'at (10/2/2023) pukul 23.00 WibJl. Kota baru  Kel. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak berikut barang buktinya," ujar Malik Jum'at (17/2/2023).


    "Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 470 (empat ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI, 1.071 (seribu tujuh puluh satu) butir obat warna kuning jenis Heximer, 1 (satu) buah tas selempang warna hijau hitam merk ANGGUR KOLESOM ORANG TUA yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening masing masing didalamnya berisikan 2 (dua) butir obat warna kuning jenis Heximer, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip bening masing masing didalamnya berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning jenis Heximer dan 8 (delapan) butir obat Jenis Tramadol HCI," ungkapnya 


    "Berdasarkan Pengakuan Pelaku, barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang ada di muara Angke di Jakarta, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelas Malik.


     "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya.


    "Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK MH berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di daerah hukum Polres Lebak, tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak," lanjut Malik


    "Mari bersama kita selamatkan para generasi muda kita, para penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Stop Narkoba," tutupnya.
    *(Bardha Khaswandha)*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini