JAGUARNEWS77.com // Jakarta - FS dan PC, terdakwa pembunuhan Brigadir J/Yosua Hutabarat akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (13/2/2023). Orang tua almarhum Brigadir J mengatakan, akan menghadiri sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Saya dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim. Mempersiapkan mental kita, apapun yang diputuskan Majelis Hakum terhadap terdakwa," kata Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kepada wartawan di Jambi, Minggu (12/2/2023).


Keluarga Brigadir J telah bersiap berangkat ke Jakarta dari Jambi, Minggu. "Keluarga besar kami siap menerima putusan, tapi kami juga meminta Majelis Hakim bersikap bijaksana," kata Samuel.


Kuasa Hukum Keluarga Brigadir di Jambi, Ramos Hutabarat mengonfirmasi keberangkatan keluarga Brigadir J. "Iya, yang saat ini baru terkonfirmasi dari kita baru bapak dan ibu almarhum Yosua yang akan ke Jakarta. Nanti di sana keduanya akan melihat secara langsung jalannya persidangan vonis terhadap kedua terdakwa itu," kata Ramos, Sabtu (11/2/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (17/1/2023), telah membacakan tuntutan FS. JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa FS.


Sebab, JPU menilai FS diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, FS merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.


"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah. (FS) melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.


"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU. FS, mantan Kadiv Propam Polri ini, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


FS juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan dilakukan FS. Jaksa menyatakan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Penjara seumur hidup, artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia. Sedangkan istri FS yang juga terdakwa kasus ini, dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh JPU. (Sumber : KBRN/Red)