JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Pengedar narkoba di Banten berinisial RM kejar-kejaran dengan polisi. Saat diburu polisi, RM diketahui mengendarai mobil pelat merah dinas Desa Cihara, Lebak.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap kurir narkoba yang juga mahasiswa berinisial FR (20) pada Jumat (10/2) lalu pukul 15.30 WIB di sebuah bangunan kosong di samping Kanwil Kemenag Banten di Curug. Dari tangannya ada sebungkus sabu dan mengarah ke RM.
"Hasil pengembangan, FR mendapatkan barang dari RM alias Agus alias Mpet yang saat ini DPO," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Senin (13/2/2023).
Pada pukul 17.30 WIB, tim Ditresnarkoba mengintai RM di Cipocok Jaya. Pelaku menggunakan mobil kendaraan dinas milik Desa Cihara tapi melarikan diri.
"Yang bersangkutan melarikan diri dengan kecepatan tinggi hampir menabrak petugas sehingga melakukan tembakan peringatan," katanya.
Saat dikejar itu, pelaku juga sempat menabrak pengguna jalan dan mengalami luka. Pelaku meninggalkan mobil di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani lalu melarikan diri.
"Kemudian mobil jenis Ertiga dengan nomor polisi A-1264-N ditinggalkan pelaku dengan meninggalkan dompet HP dan KTP," katanya.
Wadir Ditresnarkoba AKBP Nico Andreano Setiawan membenarkan bahwa RM menaiki mobil dinas Desa Cihara. Polisi masih menyelidiki penggunaan mobil dinas ini.
"Ini (mobil dinas) Desa Cihara. Kalau berapa lama dipakai belum bisa jawab. Karena pelaku masih DPO," tambahnya.
Pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. RM yang mengendarai mobil pelat merah saat ini dalam pengejaran, sedangkan mobil disita Polda Banten
Artikel ini telah tayang di detiknews, "Kejar-kejaran dengan Polisi, Pengedar Narkoba Kendarai Mobdin Desa Cihara" (Red)