JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru 2023. Di mana salah satunya adalah mengatur mengenai pelaku perjalanan.


"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19. Diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).


Dia menjelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan. Surat itu harus berasal dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.


Selain itu, anak usia 6-12 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa. Termasuk bagi yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.


Sementara bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan. Baik dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.


Di sisi lain, Kemenkes juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Khususnya di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.


"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB). Mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ujar Menkes.(sumber : rri.co.id/Red)