JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia untuk tahun 2023. Hal ini setelah mendengar masukan dari berbagai pihak .


Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring, Kamis (15/12/2022).


“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat. Termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” kata Budi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/12/2022).


Menkes menegaskan, pembenahan sistem melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung pemerataan sumber daya manusia (SDM). Menurut budi melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


"Agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” ucapnya. Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi. 


Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:


- Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.


- Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.


- Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.


- Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.


- Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.


- Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.


Budi mengungkapkan, BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi. Hal ini diharakan mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. (Sumber : rri.co.id/Red)