• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Gawat.! Rangkap Jabatan, Pendamping Lokal Desa Cibaliung Labrak Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021

    19/12/22, 12:17 WIB Last Updated 2022-12-19T05:17:24Z
    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan sebutan PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa, dan untuk melaksanakan ketentuan itu, Kementerian Desa PDTT menerbitkan keputusan guna mengatur petunjuk teknis pendampingan masyarakat.


    Dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur tugas, larangan, perbedaan, dan gaji ataupun honor dari Pendamping Lokal Desa itu sendiri.


    Menurut Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 10B, disebutkan bahwa salah satu tugas pokok maupun fungsi Pendamping Lokal Desa, diantaranya mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan


    Sedangkan untuk larangan PLD diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan serta dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.


    Kendati sudah ada aturan yang harus ditaati dan dijalankan sebagai petunjuk, perintah, ketentuan, dan patokan untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsinya. Keberadaan aturan justru kerap kali diabaikan. Hal ini seperti apa yang dilakukan oleh oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) Cibaliung, Tedy Nurholis.


    Dari hasil investigasi dan konfirmasi wartawan soal rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa Cibaliung, Tedy Nurholis menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Nanggala.


    Kepada wartawan, Plt Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pandeglang Toni menjelaskan bahwa dari informasi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tedy Nurholis menghadap dinas sosial untuk mengundurkan diri.


    "Informasi terbaru waktu Minggu kemaren Tedy Nurholis sudah menghadap ke dinsos dan untuk mengundurkan diri dari Pendamping PKH," ucap Korkab PKH Pandeglang Toni.


    Sementara itu, Kepala Desa Cibaliung membenarkan bahwa Tedy Nurholis sebagai Pendamping Lokal Desa Cibaliung namun dirinya tidak mengetahui jika merangkap jabatan sebagai pendamping PKH.


    "Iah benar Pendamping Lokal Desa Cibaliung Tedy Nurholis tapi saya tidak tahu kalo dia sebagai pendamping PKH," ucap Singkat Kades Cibaliung saat diminta keterangan soal Tedy Nurholis.


    Terpisah, Tedy Nurholis saat diminta klarifikasi lewat pesan singkat WhatsApp tidak menjawab, Namun disayangkan setelah beberapa kali dikonfirmasi melakukan pemblokiran WhatsApp wartawan.
    @Djemi (kabiro Pandeglang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini